@dmin
Thursday, 18 April 2024, April 18, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-18T11:46:41Z
Jakarta NasionalJakarta.

Budie Arie Setiadi Menkominfo, akan Tertibkan Net Rt/Rw Ilegal

Advertisement

Laporan//Toni

THE NEWS.CO.ID


JAKARTA-Kemenkominfo akan menertibkan adanya praktek jual kembali layanan internet tanpa izin atau biasa di sebut Rt/Rw Net ilegal.

Budie Arie Setiadi Menkominfo


Budie Arie Setiadi selaku Menkominfo dalam pernyataannya menegaskan, pihaknya saat ini sedang mengidentifikasi masalah praktek Net ilegal Rt/Rw di masyarakat.

"Kami akan tertibkan dan kami akan atur Rt/Rw Net ilegal, saat ini tim sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah Net ilegal Rt/Rw dan sekaligus menindak tegas, berkoordinasi dengan APJIL(asisiasi penjual jasa internet indonesia) kata Budie Arie Setiadi Menkominfo RI saat di jumpai di Jakarta pada Kamis, 18 April 2024.


Kemeninfo sebelumnya melarang adanya praktek menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau Rt/Rw Net.


Sangsi pidana maxsimal 10 tahun penjara hingga denda Rp1,5 miliar akan di hadapi pelaku pelanggaran.


Sesuai kentuan Pasal 47 jo Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi yang sebagai mana telah di ubah dengan UU Nomor 6/2023 tentantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP.

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.  Kemudian, peraturan tersebut juga menyebut bahwa kegiatan penjualan kembali dilakukan dengan cara menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co branding). Selain itu, harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dalam hal pencatatan, harus dilakukan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Kemudian, penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi. “Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi dan melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis dalam peraturan tersebut.  Reseller internet yang resmi juga harus menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni mengatakan RT/RW Net ilegal terjadi ketika masyarkat mencari keuntungan dari prakti tersebut, terlebih dilakukan tanpa izin. “Itu sebenarnya yang salah adalah pada saat dia memungut yang lainnya, seolah jadi penyelenggara (ISP). RT/RW Net itu bukan komersial,” ujar Wayan.