@dmin
Tuesday, 21 May 2024, May 21, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-21T13:55:46Z
Hukrim DaerahNasional

Kajagung RI Diminta Usut Tuntas Dokumen Perjanjian Sewa Lahan Pemda Dengan PT MPS Karena Ada Kejanggalan Murni

Advertisement

Laporan//Erwin

THE NEWS.CO.ID


BANGKA BLITUNG-Kasus 271 Triliun Dengan Aset X PT Kobatin Sangat Erat Dugaan! Masyarakat Meminta Kajagung RI Usut Tuntas Dokumen Perjanjian Sewa Lahan Pemda Dengan PT MPS Karena Ada Kejanggalan Murni .



Bangka Belitung, Keberanian Pejabat daerah  terutama SEKDA  Bangka Tengah kini memicu amarah masyarakat Bangka Tengah (Koba ) terutama Aliansi Masyarakat  Lingkar Tambang (21/05/2024)


Seolah olah paham dan mengerti  Sekda Bangka Tengah tidak memikirkan resiko dampak hukum  memberikan tanda tangan penyerahan aset ex Kobatin kepada pihak PT MPS dimana  Direktur nya adalah  Taskin saudara kandung Tamron (Aon) yang saat ini mendekam dalam sel tahanan Kajagung  , pada  rapat RDP DPRD Bangka Tengah pada Senin lalu 13/05/2024 Sekda dicecar habis habisan oleh beberapa Anggotaa Dewan DPRD Bangka Tengah. Substansi yang dipermasalahkan Anggota Dewan Bateng, adalah :

1. Atas dasar apa kewenangan Sekda yang mewakili Pemkab Bateng menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. MPS, yang didalamnya ada aset yang sangat berharga, bila ditotal secara keseluruhan dari awal keberadaan aset bisa mencapai angka ratusan miliar rupiah

2. Atas dasar dokumen apa yang sah secara hukum dan disetujui Kementerian ESDM, bahwa aset tersebut milik PT MPS 

Penjelasan Sekda dalam menjawab pertanyaan tersebut, belum memuaskan dan masih diperdebatkan. Dan dihadapan Forkopimda Bateng, bahkan Sekda lebih banyak bungkam dan terdiam saat dipertanyakan  beberapa dewan DPRD apa hak dan dasar sekda memberikan tanda tangan kepada pihak PT MPS ini. Seharusnya Bupati cq. Sekda berkoordinasi dengan DPRD dan  melaporkan hal penyerahan aset. Bahkan DPRD pun pada saat LKPJ Bupati, sudah merekomendasikan untuk membentuk  Pansus dalam upaya mendalami masalah ini, karena ini menyangkut aset negara yang dikuasakan ke Pemkab Bangka Tengah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa  aset barang dan lahan Ex PT Koba Tin tersebut itu telah diserahkan Kementerian ESDM, dan serah terima  kepada  Pemkab Bangka Tengah dilakukan pada tahun 2019 sebelum PT Koba Tin dinyatakan pailit, sedangkan PKS antara PT. Koba Tin dengan PT MPS baru dilakukan tahun 2022, ini pun menimbulkan tanda tanya publik, artinya kenapa baru dilakukan sekarang, sementara PT. Koba Tin sudah tutup operasionalnya sejak September 2013 dan pailit 2019, koq aset nya tiba tiba menjadi milik PT MPS di tahun 2022 yang lalu. Apa salah kalau ini menjadi pertanyaan banyak pihak ??


Seharusnya pihak Pemkab Bateng mempertanyakan secara detail dan cermat di bawah koordinasi Bupati atas aset barang dan lahan Ex PT Koba Tin yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah ini dan tidak membiarkan Sekda yang mengambil kewenangan dalam PKS dengan pihak PT MPS ini, karena bila ditemukan ada unsur kelalaian hukum dan  mengabaikan azas kehati hatian, maka bisa saja diduga ada pelanggaran hukum atas PKS ini, dan bila  dugaan itu benar, maka PT MPS  tidak memiliki dasar hukum untuk membongkar bangunan ex Smelter dan mengambil besi dan  mengambil barang barang berharga didalamnya.


Dalam Kontrak Karya PT. Koba Tin yang yang diatur dan ditetapkan sesuai dengan  UU Minerba dan diturunkan dengan PP yang seterusnya diatur dalam Permen ESDM, maka di dalam aturan Kontrak Karya tersebut harus merujuk ke rehulasi tersebut di atas, termasuk kaitannya dengan aset  barang dan lahan  yang ditinggalkan KOBATIN. Ketika Kobatin dinyatakan tidak diperpanjang maka dalam Kontrak Karya sangat jelas diatur dan ditetapkan bagaimana perlakuan atas   aset aset Kobatin tersebut, jika tidak bener bener  dikelola oleh PT  Kobatin maka diambil milik Negara , artinya  semua aset dalam PT Kobatin baik berupa Tinslag, smelter, workshop, mineral konduktor, Iliemenit seharusnya menjadi milik Pemkab Bangka Tengah, dan akan jadi pertanyaan atas dasar apa menjadi milik PT MPS mengelola aset tersebut untuk diperjual belikan.



Dalam RDP di Ruang Paripurna DPRD tersebut, Aliansi  Lingkar Tambang sempat memberikan pertanyaan beberapa poin kepada Sekda Bateng, yang menjadi pertanyaan masyarakat juga dalam diskusi di warung kopi, yaitu


1. Status dan kepemilikan Tinslag yg ada di ex Kompleks  Koba Tin saat ini...milik siapa?

2. Berapa realisasi dana CSR Koba Tin dalam Program Pasca Tambang Koba Tin dan utk apa penggunaannya serta berapa dana Pasca Tambang yg masih tersisa utk CSR.

3. Berapa luas Reklamasi yg sudah dilaksanakan dalam Program Pasca Tambang dan Berapa sisa Reklamasi yg masih menjadi kewajiban Pada Program Pasca Tambang Koba Tin...


Menurut pernyataan Aliansi  Lingkar Tambang aset yang ditinggalkan oleh ex PT Koba Tin dalam dokumen Pasca Tambang seperti 

Mineral Non Konduktor  jumlah 6.912 ton 

Illimenite jumlah  1.547 ton

Slag no 2  jumlah 33.082 ton.


Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang mempertanyakan, kemana keberadaan barang tersebut  semenjak Sekda menandatangani PKS penyerahan pengolahan aset kepada PT MPS tersebut. Sangat wajar bila masyarakat mempertanyakan masalah ini, artinya bisa saja adanya dugaan permainan para pihak dalam mengelola aset ex Koba Tin kepada pihak PT MPS  dengan aturan pemerintah yang seharusnya diterapkan.


Ketua DPW  Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Erwin Syah mengungkapkan "sangat sangar permainan Sekda memberikan tanda tangan kepada pihak PT MPS , ini mesti diaudit dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang, karena dapat diduga merugikan Pemerintah Kabupaten  Bangka Tengah ,dan Sekarang aset aset Kobatin sekarang lenyap , seharusnya aset tersebut merupakan bagian kepunyaan Pemkab dan  masyarakat warga Bangka tengah Pasca PT. Koba Tin.


Seharusnya dengan tutupnya PT. Koba Tin tahun 2013 dan kemudian dinyatakan pailit oleh Kementerian ESDM, maka peluang bekerja warga Bateng dan sekitarnya menjadi tertutup pula, sehingga dan seharusnya aset milik Ex Koba Tin ini lah yang menjadi modal Pemkab Bateng memberdayakan masyarakat Bateng dalam ekonomi dan banyak hal lainnya, karena nilainya ratusan miliar rupiah, ditambah lagi dengan dana pasca tambang yang masih tersisa, maka ini menjafi modal Pemkab Bateng membangun ekonomi dilingkar tambang ex Koba Tin, bukan terus memberi peluang dan cenderungnya memperkaya pengusaha pengusaha itu saja, yang justru tidak berpihak kepada masyarakat Bangka Tengah. 


Sebagai seorang jurnalis dan berpihak kepada kemaslahatan orang banyak, kita semua berharap agar ada penegakan hukum atas permadalahan ini, dan saya  meyakini  dengan para penyidik dari Kejaksaan Agung, pasti akan memperjelas kasus ini, serta paham dalam  meneliti dan menelaah  kasus penyerahan aset kepada PT MPS ini. Dan harapan kita bersama pihak yang terlibat bisa  segera diproses  sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kita harapkan Pemkab Bangka Tengah tidak memperpanjang PKS dengan PT. MPS, yang kontrak sewanya akan berakhir 22 Juni 2024, agar tidak menimbulkan kekisruhan dan polemik hukum di masyarakat ".