@dmin
Tuesday, 21 May 2024, May 21, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-21T21:15:16Z
Jakarta NasionalJakarta.

Revisi RUU Penyiaran Bentuk Pembungkaman Terhadap Kebebasan Pers & Mundurnya Demokrasi

Advertisement

Laporan//Redaksi

THE NEWS.CO.ID


JAKARTA-Wacana pengesahan revisi RUU Penyiaran merupakan bentuk pembungkaman terhadap UU 40/1999 Kebebasan Pers dan mundurnya sebuah demokrasi, sebagai insan pers, terkait adanya wacana revisi RUU penyiaran yang mencantumkan pasal larangan penyiaran terhadap karya jurnalistik yang sangat bertentang dengan mandat undang-undang 40 pasal 4 yang tidak lagi mengenal adanya penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkuwalitas, untuk itu penyiaran investigatif merupakan modal kuat dari hasil karya jurnalistik profesional.



Menyikapi hal di atas salah seorang jurnalis media online The News.co.id sebut saja inisial Toni dengan tegas mengatakan menolak Pengesahan Revisi RUU penyiaran, Toni menilai. "Pengesahan revisi RUU penyiaran merupakan bentuk mundurnya tatanan demokrasi, salah satu contohnya dengan ada nya lembaga yang tidak memiliki mandat dalam menghadapi penyelesaian karya jurnalistik, perlu di ketahui hanya dewan pers lah yang memiliki mandat penyelasaian atas karya jurnalistik yang sebagaimana tertuang dalam undang -undang" ungkapnya Toni.


Untuk itu Toni meminta perlunya harmonisasi undang-undang yang satu dengan yang lainnya sebelum adanya pengesahan atas RUU penyiaran tersebut, guna mencegah terjadinya tumbang tindih undang-undang yang akan menimbulkan polemik atau kegaduhan.