@dmin
Wednesday, 29 May 2024, May 29, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-30T02:03:27Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

Polres Bangka Barat, Limpahkan Pelaku Tindak Pidana Narkotika 24 Kg Ganja Ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat

Advertisement

Laporan//Erwin

THE NEWS.CO.ID


BANGKA BARAT-Pada hari Rabu tgl 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di kantor kejaksaan Negeri Bangka Barat anggota Sat narkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan pelaku tindak pidana narkoba serta barang bukti sebanyak 24 kg narkoba jenis ganja.




Ke Dua pelaku tindak pidana narkotika yang membawa 24 bungkus ganja dengan menggunakan 2 buah koper berinisial DS dan SD telah dilimpahkan kekejari Bangka Barat

Berikut barang buktinya.


Pelaku dan barang bukti dilimpahkan dikarenakan Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap ( P.21) untuk selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di PN Mentok.


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan


”hari ini (Rabu 29 Mei 2024) anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan pelaku Yang Membawa 24 Bungkus Ganja Ke Kejaksaan Negri Bangka Barat”


Tambah kasat Narkoba setelah dilimpahkan untuk kedua tersangka akan menjalani proses penuntutan di persidangan di pengadilan negeri mentok


"selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di PN Mentok”