Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA- Perum Bulog pastikan beras pengadaan impor dari luar negeri sudah masuk semua dalam gudang penyimpanan gudang bulog.
Adanya data lampiran balasan yang menyusul terkait lampiran surat dari Kementerian Keuangan RI(Kemenkeu Ri) ke Kementrian Perindustrian(Kemenperin) bahwasannya beras merupakan/menjadi salah satu bagian komoditas yang ikut tertahan di 26.415 Kontainer oleh Direktorat Jenderal Bea dan cukai sejak bulan maret yang lalu.
Dalam catatan data tersebut tercatat beras dengan kode HS 4 digit 1006 dalam kondisi tertahan dipelabuhan dengan jumlah 1600 kontainer.
Muhammad Suyanto selaku Direktur Supply Chain mengatakan, Sudah sejak akhir bulan Mei sudah tidak ada lagi prihal adanya kontainer yang tertahan di pelabuhan.
"Dari semenjak akhir bulan Mei sudah tidak ada lagi kontainer bulog yang tertahan di pelabuhan, semua sudah di tarik masuk gudang bulog" ucapnya.
Dengan begitu, lanjut dia, total jumlah beras impor yang sudah masuk ke gudang Bulog sebanyak 2,45 juta ton. Kemudian untuk jumlah beras yang diambil dari pengadaan dalam negeri ada sebanyak 783.000 ton. Angka itupun diperkirakan akan terus naik. Sehingga jumlah stok beras nasional yang ada di gudang Bulog per akhir Juli mencapai 1.612.602 ton yang terdiri dari stok CBP 1.533.594 ton dan stok komersial 78.467 ton.
Diberitakan sebelumnya, beras menjadi salah satu komoditas yang ikut tertahan di 26.415 kontainer oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal itu terungkap dalam lampiran balasan surat dari Kementerian Keungan (Kemenkeu) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tanggal 17 Juli 2024 yang lalu. Adapun sebelumnya, Menteri Perindustrian mengirimkan surat ke Kemenkeu agar membuka data isi 26.415 kontainer yang tertahan sejak Mei 2024 lalu.
Dalam dokumen itu tercatat bahwa beras yang memiliki kode HS 4 digit yakni 1006, tertahan di pelabuhan dengan jumlah sebanyak 1.600 kontainer. Namun, dalam dokumen itu dijelaskan, semua pos tarif sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Permendag 36/2023 dikenakan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor.