Advertisement
REDAKSI
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA-MK(Mahkamah Konstitusi) telah merubah syarat pencalonan dengan mengabulkan sebagai gugatan perkara.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Hakim konstitusi menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Seorang jurnalis media online berpendapat, "Persyararatan baru yang di rubah MK akan menjadi peluang/angin segar parpol, artinya kemungkinan besar peta politik jelang pilkada akan mengalami perubahan. karena persyaratan paslon pilkada sudah berubah sesuai putusan Mk" ucapnya.
"Putusan MK prihal persyarat paslon pilkada di sejumlah wilayah bisa jadi akan merubah peta politik partai pengusung/pendukung" ucap Toni seorang jurnalis media online.
Toni menambahkan, "Selain memiliki potensi perubahan peta politik, jelang pilkada putusan terbaru MK ini bisa menjadikan motivasi bangkitnya parpol yang merasa terdzolimi. Mengingat kultur adat budaya warga masyarakat kita, masih memiliki rasa empati yang tinggi terhadap sosok atau parpol yang di anggap olehnya sedang terdzolimi. Hati -hati dengan adanya pergerakan bawah tanah yang bisa memicu bangkitnya rasa idialisme, loyalitas dan dedikasi tinggi kepada parpol yang di dukungnya, untuk memenangkan paslon dari partainya sendiri, artinya saya tetap meyakini banyaknya parpol pendukung tidak bisa menjamin sepenuhnya paslon tersebut akan keluar menjadi pemenang di pilkada.
Jika para kader partai dan simpatisan bersatu tidak akan menutup kemungkinan akan membangkitkan kembali darah partisan parpol tersebut akan merubah segalanya. termasuk salah satu, akan mencalonkan kader terbaiknya dari parpol itu sendiri.