@dmin
Friday, 25 October 2024, October 25, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-25T23:16:27Z
Hukrim

Polres Cianjur Tetapkan DR, (ASN) Sebagai Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Advertisement

LAPORAN//DERI LESMANA

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR-Satreskrim Polres Cianjur menetapkan DR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat. Jum'at 25/10.




Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si, CPHR mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cianjur.


“ kasus yang sudah di limpahkan penyidik ke  kejaksaan negeri ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat 25/10/2024 saat di hubungi via hand phone nya. Tinggal menunggu waktu.


Dengan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam jenis Vivo sudah kami sita,” ucapnya.


Untuk Pasal yang dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


Kejadian yang terjadi pada beberapa waktu yang dilakukan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, dengan melakukan kampanye dengan ajakan kepada ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan menggunakan tempat peribadatan ( Mesjid )


Video itu pun langsung viral. Dalam rekaman video yang beredar, tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon yang di lakukan di dalam mesjid.