Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS.CO..ID
TANGGERANG-Banyaknya presepsi publik yang berpandangan terhadap proyek pembangunan PIK2 (Pantai Indah Kapuk) yang terletak di sebelah utara Kabupaten Tanggerang Menjadi bagian salah satu PSN(Proyek Strategis Nasional) ternyata keliru.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan(DTRB) Kabupaten Tanggerang Hendri Darmawan menegaskan bahwa proyek PIK2 bukan bagian dari PSN dikarenakan proyek tersebut sudah memiliki ijin lengkap.
"PSN Disana bukan di wilayah PIK2 dikarenakan proyek PIK2 sudah clear dan berijin lengkap" tegasnya kepada wartawan pada Jum'at 27 Desember 2024.
Ada empat proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Tanggerang yakni proyek jalan tol Serpong Balaraja, BSD Edutech, Bendungan Karian dan pengembangan Green Area Eco- City yang di namai Tropical Coastland namun ke empat PSN tersebut masih dalam tahapan penetapan lokasi. yang masih belum memiliki lokasi pastinya. Adapun titik lokasi akan di atur dalam (Persturan Presiden)PP.
Terkait PSN Memiliki regulasi khusus dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian(Permenko). semisal mengambil contoh PSN BSD sudah di atur (Permenko) alan tetapi masih menuggu penetapan lokasi melalui Peraturan Presiden(PP) itu sendiri.
PSN yang terletak di wilayah sebelah Utara Kabupaten Tanggerang terletak di daerah hutan lindung mangrove yang merupakan salah satu aset milik negara dan kewenangannya juga ada di tangan pemerintah pusat. Hendri optimistis proyek Tropical Coastland yang akan memberikan kontribusi besar bagi Kabupaten Tanggerang itu sendiri.
"Secara pribadi Hendri berpendapat dari aspek hutan mangrove yang kurang terjamah tersebut dengan keberadaan PSN dengan konsep wisatanya yang akan tetap di pertahankan" pungkasnya.
Jika hutan mangrove di tata dengan sebaik-baiknya tidak hanya melestarikan ekosistem, tetapi akan memingkatkan populasi ikan dan manfaat carbon capture oksigen bahkan Tropical Coastland di harapkan dapat menjadikannya salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Tanggerang dari sektor wisata.
Meskipun di biayai oleh pihak swasta PSN yang artinya tidak membebani APBN harusnya di apresiasi dan saya memberikan apresiasi kepada pihak swasta tersebut di karenakan hutan mangrove yang tersebut tidak di rawat dengan sebaik-baiknya.
"Alhamdulillaah PSN jika di biayai pihak swasta itu artinya tidak akan membebani dana APBN dong" cuitnya.
Sekali lagi saya tegaskan guna menghindari terjadinya kesalah pahaman, bahwa PSN tidak tidak berada di wilayah PIK2. melainkan PSN Berada di kawasan hutan lindung yang kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
"PSN(Proyek Strategis Nasional) berada di kawasan hutan lindung ini sudah menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat khususnya hutan lindung dan tidak ada kaitannya dengan warga" tutupnya.