@dmin
Monday, 16 December 2024, December 16, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-17T07:59:39Z
Daerah

UPT Penataan Bangunan Wilayah III Limpahkan 3 Bangunan ke Pol PP, Ini Salah Satu Bangunannya

Advertisement

LAPORAN//TONI

THE NEWS.CO.ID


BOGOR-Setelah diberikan Surat Teguran yang ketiga, UPT Pengawas Bangunan III Wilayah Leuwiliang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyerahkan berkas pelimpahan tiga buah bangunan kepada Pol PP Kabupaten Bogor.


Kepala UPT Penataan Bangunan III, Henry Mahar Mardhika mengatakan, setelah diberikan teguran 1, 2 dan 3 pihaknya telah melimpahkan berkas 3  bangunan diwilayahnya yang mencakup 14 kecamatan.


"Tiga bangunan sudah kami limpahkan ke Pol PP Kabupaten Bogor, salah satunya bangunan Yayasan Al- Ittihad yang berada di Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea," jelas Henry dikantornya, beberapa waktu yang lalu.



Menurutnya, setelah ditinjau oleh Pengawas Bangunan, bangunan SMPIT Al-Ittihad baru mempunyai Izin Lingkungan, namun tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


"Kami telah mengarahkan Pemilik Yayasan untuk membuat PBG dengan melayangkan surat teguran 1, 2 dan 3. Selanjutnya nanti Pol PP Kabupaten Bogor yang akan mengeksekusi penyegelan sesuai dengan mekanisme aturan Pemerintah Kabupaten Bogor," imbuhnya.


Sementara itu, Pengawas Bangunan Kecamatan Ciampea, Yudi Fahriadi mengungkapkan, awalnya karena ada laporan warga disekitar yang terkena imbas banjir akibat pembangunan sekolah.


"Setelah kami lihat, data izin warganya hanya RT 02 RW 09. Sedangkan warga RT 01 RW 09 yang terkena dampak banjir dan berbatasan langsung dengan Yayasan tidak dilibatkan dalam perizinan warga," jelasnya.