Advertisement
PENULIS//TONI
THE NEWS.CO.ID
BOGOR-Setelah sebelumnya Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak untuk menertibkan Hulu.
DAS Ciliwung dan Hulu DAS Bekasi di kawasan Puncak dan Sentul, kali ini Satgas
Ditjen Gakkum Kemenhut kembali melakukan giat operasi terhadap penggunaan
kawasan hutan yang diduduki secara tidak sah di hulu DAS Cisadane di wilayah TN
Gunung Halimun Salak yaitu di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
yang dipimpin oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
selaku Wakil Ketua Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Ditjen Gakkum
Kemenhut.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya
serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko
bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem. Di sisi lain,
giat ini dimaksudkan untuk peningkatan pengetahuan masyarakat terkait kawasan
hutan lindung TN Gunung Halimun Salak yang memiliki signifikansi ekologi yang
tinggi.
Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Ditjen Gakkum Kemenhut telah
mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan Kawasan Hutan
yang melanggar ketentuan peraturan perundangan bidang kehutanan. Selanjutnya,
tim Satgas turun ke lapangan melakukan penertiban dengan memasang plang/papan
pengawasan.
Dalam giat operasi ini, tim menemukan sejumlah bangunan ilegal berupa villa di
sejumlah titik target operasi di kawasan hutan, baik kawasan hutan lindung maupun
kawasan hutan konservasi.
Tim Satgas melakukan pemasangan plang pengawasan di 15 titik lokasi yaitu: The
Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa kita
gunung salak, Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene, Villa 204 Cawene, Villa
Intania Cawene, Villa Rimera Hills, Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, Villa
Ceutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah. Pada giat
operasi kali ini, Tim Satgas berhasil melakukan penertiban penggunaan kawasan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho,
menegaskan bahwa operasi yang sudah dilakukan kali ketiga ini merupakan bukti
nyata komitmen Kementerian Kehutanan untuk terus melakukan penertiban terhadap
pelanggaran penggunaan kawasan hutan demi memastikan fungsi Daerah Aliran
Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem tetap lestari.
Saksikan video selengkapnya di link bawah iniπππ