@dmin
Tuesday, 4 March 2025, March 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-04T23:50:20Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

Modus Sewa Mobil, Eh Malah Digadaikan Sebesar 40 Juta

Advertisement

LAPORAN//TONI

THE NEWS.CO.ID


DEPOK-Kasus dugaan penggelapan mobil terjadi di Depok. Seorang warga bernama Bayu Kurniawan melaporkan dua pria berinisial TB Faisal Hamdan dan Saprudin ke Polres Metro Depok. 


Kedua terlapor diduga menyewa mobil miliknya, namun tak kunjung mengembalikan dan malah menggadaikannya senilai Rp 40 juta.


Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 


Kejadian ini berlangsung di Jalan Pemuda, Perum Aruba Blok C 17, RT 05 RW 08, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.


Bayu menjelaskan, bahwa awalnya kedua terlapor menyewa mobil Suzuki berwarna putih metalik dengan nomor polisi B-2263-KGY untuk perjalanan ke Serang, Banten. 


"Tarif sewa disepakati sebesar Rp 400 ribu per hari selama 10 hari, dengan pembayaran awal Rp 4 juta," katanya. 


Namun, kata dia, setelah masa sewa habis, para penyewa tidak memberi kabar apakah akan memperpanjang atau mengembalikan kendaraan. 


Merasa curiga, Bayu menelusuri keberadaan mobilnya hingga akhirnya mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor, senilai Rp 40 juta.


"Selain kehilangan mobil, saya juga mengalami kerugian finansial sebesar Rp 25 juta akibat pembayaran sewa yang belum dilunasi," bebernya.