Advertisement
LAPORAN//NIK
THE NEWS.CO.ID
BOGOR – Jajaran Polsek Tenjo Polres Bogor berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan G di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tenjo IPTU Hendrik Hartono, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (09/04/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Operasi ini bermula dari adanya laporan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan di lingkungan mereka.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim, tim melakukan penggerebekan di Kp. Blok Asem, Desa Bojong. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial AM (28) dan N (29) berhasil kami amankan di lokasi," ujar IPTU Hendrik Hartono dalam keterangannya, Jumat (10/04).
Dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
2.500 butir Tramadol
1.500 butir Eximer
Uang tunai Rp 400.000,- hasil penjualan
3 unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
"Total ada 4.000 butir obat keras yang kami sita. Ini merupakan upaya kami dalam melindungi generasi muda di wilayah Tenjo dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang serius.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenjo untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna pengembangan jaringan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

