Advertisement
LAPORAN//NIK
THE NEWS.CO.ID
BOGOR RUMPIN-Jajaran Polsek Rumpin, Polres Bogor, mengamankan seorang pria berinisial AB alias Tiar yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Yulianah (38), bersama seorang saksi bernama Intan memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam keluaran tahun 2025 dengan nomor polisi F-2988-FLE di depan sebuah toko sembako. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja.
Saat berada di dalam toko, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya menaiki sepeda motor miliknya. Menyadari kendaraannya hendak dibawa kabur, korban segera berlari keluar dan berusaha menghentikan terduga pelaku.
Namun, terduga pelaku tetap menjalankan sepeda motor tersebut hingga korban terseret sejauh kurang lebih 300 meter. Peristiwa itu berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku terjatuh.
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian turut melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, petugas kepolisian yang menerima informasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Rumpin, AKP Heri Iwan S., S.A.P., melalui Unit Reskrim Polsek Rumpin, melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-2988-FLE, satu lembar STNK asli, satu buah kunci kontak, serta satu buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/155/B/X/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar, tertanggal 18 Oktober 2026.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Rumpin yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., bersama anggota Aipda Meryagung S., selanjutnya melakukan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.


