@dmin
Wednesday, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-25T02:07:06Z
Hukrim Nasional.Internalsional

Makna Uraian Penyelesaian Jalur Hukum Perdata' Apakah Mesti Lewat Proses Persidangan

Advertisement

LAPORAN//TONI

THE NEWS.CO.ID

 

Oleh:

Dr. H.Ruslan  Abdul Gani, S.H.M.H.CPM.CPA

Dosen:

Pascasarjana   UIN  STS  Jambi.

 

A. Pengertian Penyelesaian  Perkara Perdata. 


Dr. H.Ruslan  Abdul Gani, S.H.M.H.CPM.CPA


 

Penyelesaian perkara perdata adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa antara perorangan atau badan hukum melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non-litigasi), seperti melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Kedua model ini memiliki tujuan untuk mengembalikan hak yang terlanggar, meskipun dengan cara dan hasil yang berbeda, seperti keputusan mengikat dari hakim pada litigasi atau kesepakatan konsensual pada non-litigasi. 


Atau  dengan  kata  lain Penyelesaian perkara  secara  perdata adalah proses atau upaya hukum yang dilakukan untuk mengakhiri suatu sengketa atau perkara antara dua pihak atau lebih, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tujuan dari penyelesaian ini adalah mencapai keadilan dan kepastian hukum, serta memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan.

Dalam konteks hukum perdata, penyelesaian perkara secara  perdata  biasanya menyangkut sengketa antara individu, badan hukum, atau entitas privat lainnya mengenai hak dan kewajiban perdata (misalnya: perjanjian, hutang-piutang, warisan, dll).

 

B.   Bentuk atau  Model Penyelesaian Perkara Perdata


1. Litigasi (Melalui Pengadilan)

a. Definisi: Cara penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.

b. Proses: Melibatkan pengajuan gugatan atau permohonan, pemeriksaan, dan pembuktian di depan hakim untuk menentukan pihak yang benar dan salah.

c. Hasil: Keputusan yang dibuat oleh hakim bersifat final dan mengikat para pihak yang berperkara.

2. Non-Litigasi (Luar Pengadilan)

Definisi: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang juga dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).


Metode: penyelesaian   Non-Litigasi (Luar Pengadilan)


a. Negosiasi: Proses mencari kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga.

b. Mediasi: Melibatkan pihak ketiga yang tidak memihak (mediator) untuk membantu para pihak berkomunikasi dan mencapai kesepakatan.

 c.Konsiliasi: Mirip mediasi, tetapi pihak ketiga (konsiliator) dapat mengajukan usulan penyelesaian jika pihak bersengketa tidak mampu merumuskan kesepakatan.


d. Arbitrase: Cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui proses musyawarah mufakat di hadapan arbiter. 

C. Tujuan Penyelesaian Sengketa


​Tujuan utama penyelesaian sengketa perdata adalah untuk memulihkan hak-hak pihak yang dilanggar dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang paling sesuai bagi para pihak yang terlibat. 


Dengan  kata  lain Tujuan dari penyelesaian ini adalah  :


1. Memberikan keadilan kepada para pihak yang bersengketa.

2. Memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan.

3. Mencapai kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan.

4. Menyelesaikan konflik secara damai, terutama melalui cara-cara non-litigasi.

5. Efisiensi waktu dan biaya, terutama dengan metode ADR.

 

D. Apakah Somasi  dan  Mediasi yang telah dilakukan  termasuk  bagian  dari Penyelesaian Perdata  Secara  Perdata   apa  dasar  hukumnya

 

Somasi dan mediasi termasuk bagian dari penyelesaian sengketa perdata secara perdata (non-litigasi), yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan, sebelum atau tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

1. Pengertian  Somasi

Somasi adalah teguran atau peringatan hukum secara tertulis dari pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang dianggap melakukan wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum.

Somasi   dapat  dimaknai bentuk peringatan hukum tertulis yang sering digunakan sebelum masuk ke ranah litigasi. Ini juga merupakan tindakan hukum yang lazim dalam jalur perdata untuk mendorong penyelesaian tanpa gugatan

Tujuannya memberi kesempatan agar pihak lawan menyelesaikan masalah secara damai, tanpa langsung membawa perkara ke pengadilan.

Dasar Hukum Somasi:

Pasal 1238 KUH Perdata:

Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi kewajiban.

  2. Mediasi dalam Penyelesaian Perdata

       Pengertian:

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral (mediator), yang membantu para pihak mencapai kesepakatan damai.

Dapat dilakukan secara sukarela di luar pengadilan, atau wajib dalam proses pengadilan perdata (mediasi litigasi). 


 Jenis Mediasi:


1. Mediasi Non-Litigasi (di luar pengadilan):

Sukarela dilakukan oleh para pihak, dengan atau tanpa bantuan mediator profesional.

2. Mediasi Litigasi (wajib di pengadilan):

Diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dasar Hukum Mediasi:


1.  Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg:

    Hakim wajib mendamaikan para pihak terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara.

2.PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

     Menunjukkan bahwa mediasi adalah bagian integral dari upaya penyelesaian sengketa perdata.

3. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (khusus untuk mediasi di luar pengadilan, meskipun lebih banyak mengatur arbitrase).

 

E.  UU, PERMA, Yurisprudensi  Terkait dengan  Penyelesaian di luar Proses  Peradilan:

1. KUHPERDATA


Pasal 1243 KUHPerdata: mengatur bahwa tuntutan atas wanprestasi hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, peringatan secara tertulis (somasi), dan setelah itu tetap melalaikan.

      2. PERMA  

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008 dan kemudian No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan: mengatur mediasi sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.

Mediasi diatur secara formal dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 sebagai prosedur mediasi pengadilan untuk penyelesaian sengketa perdata. Mediasi ini adalah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diakui di dalam sistem hukum acara perdata

      3.Yurisprudensi

          Beberapa putusan MA yang  Relevan telah menyebutkan bahwa:

1. Yurisprudensi MA No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959

Kaidah: “suatu pihak dalam perjanjian baru dapat digugat di muka hakim dengan alasan tidak memenuhi janji, apabila si berwajib dengan cara tulisan dinyatakan alpa (Pasal 1238 KUH Perdata)”. Artinya, ada kealpaan harus dinyatakan secara tertulis (somasi atau surat peringatan) sebelum gugatan wanprestasi diajukan.

2. Yurisprudensi MA No. 852/K/Sip/1972 tanggal 12 September 1973

Kaidah: Untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). Jika somasi tidak dilakukan, gugatan bisa ditolak/dinilai tidak dapat diterima.

3. Yurisprudensi MA No. 117 K/Sip/1956 (12 Juni 1957)

Menyatakan bahwa apabila pihak tergugat asli tidak ditegur terlebih dahulu, maka gugatan tidak dapat diterima.

F.  PENDAPAT AHLI HUKUM

Beberapa ahli hukum yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus melalui pengadilan antara lain:

1. Prof. Subekti, S.H.

"Hakim hanya sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan sengketa. Para pihak seharusnya mengedepankan jalan damai untuk menyelesaikan persoalan hukum mereka."

 

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

"Tujuan hukum adalah untuk mendamaikan atau menengahi pertentangan kepentingan yang timbul dalam masyarakat, dan tidak selalu harus melalui proses peradilan."

G.  KESIMPULAN

1. Bahwa  penyelesaian jalur  perdata tidak harus selalu melalui persidangan di pengadilan. Ada beberapa jalur alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi) yang sah menurut hukum, termasuk mediasi, negosiasi, arbitrase, dan somasi, yang semua ini dapat dianggap sebagai bagian dari jalur perdata, selama menyangkut hak dan kewajiban keperdataan.

    2. Penyelesaian di luar pengadilan seperti somasi, mediasi, dan bentuk ADR lainnya merupakan bagian dari penyelesaian jalur perdata, meskipun non-litigatif (di luar pengadilan).han  ini  diperkuat  dalam Pasal 1243 KUHPerdata: mengatur bahwa tuntutan atas wanprestasi hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, peringatan secara tertulis (somasi), dan setelah itu tetap melalaikan.

      3.PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Menunjukkan bahwa mediasi adalah bagian integral dari upaya penyelesaian sengketa perdata.

     4. Beberapa  Yurisprudensi yang  relevan

- Yurisprudensi MA No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959

-    Yurisprudensi MA No. 852/K/Sip/1972 tanggal 12 September

   1973.

    - Yurisprudensi MA No. 117 K/Sip/1956 (12 Juni 1957)

Mengakui bahwa  somasi maupun  Mediasai   merupakan  bagian  dari  penyelesaian  melalui  jalur  perdata  tidak  mesti harus   mengajukan  gugatan ke pengadilan terlebih  dahulu.