Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS.CO.ID
Oleh:
Dr. H.Ruslan Abdul Gani, S.H.M.H.CPM.CPA
Dosen:
Pascasarjana UIN STS Jambi.
A. Pengertian Penyelesaian Perkara Perdata.
Dr. H.Ruslan Abdul Gani, S.H.M.H.CPM.CPA
Penyelesaian perkara perdata adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa antara perorangan atau badan hukum melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non-litigasi), seperti melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Kedua model ini memiliki tujuan untuk mengembalikan hak yang terlanggar, meskipun dengan cara dan hasil yang berbeda, seperti keputusan mengikat dari hakim pada litigasi atau kesepakatan konsensual pada non-litigasi.
Atau dengan kata lain Penyelesaian perkara secara perdata adalah proses atau upaya hukum yang dilakukan untuk mengakhiri suatu sengketa atau perkara antara dua pihak atau lebih, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tujuan dari penyelesaian ini adalah mencapai keadilan dan kepastian hukum, serta memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan.
Dalam konteks hukum perdata, penyelesaian perkara secara perdata biasanya menyangkut sengketa antara individu, badan hukum, atau entitas privat lainnya mengenai hak dan kewajiban perdata (misalnya: perjanjian, hutang-piutang, warisan, dll).
B. Bentuk atau Model Penyelesaian Perkara Perdata
1. Litigasi (Melalui Pengadilan)
a. Definisi: Cara penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.
b. Proses: Melibatkan pengajuan gugatan atau permohonan, pemeriksaan, dan pembuktian di depan hakim untuk menentukan pihak yang benar dan salah.
c. Hasil: Keputusan yang dibuat oleh hakim bersifat final dan mengikat para pihak yang berperkara.
2. Non-Litigasi (Luar Pengadilan)
Definisi: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang juga dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Metode: penyelesaian Non-Litigasi (Luar Pengadilan)
a. Negosiasi: Proses mencari kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga.
b. Mediasi: Melibatkan pihak ketiga yang tidak memihak (mediator) untuk membantu para pihak berkomunikasi dan mencapai kesepakatan.
c.Konsiliasi: Mirip mediasi, tetapi pihak ketiga (konsiliator) dapat mengajukan usulan penyelesaian jika pihak bersengketa tidak mampu merumuskan kesepakatan.
d. Arbitrase: Cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui proses musyawarah mufakat di hadapan arbiter.
C. Tujuan Penyelesaian Sengketa
Tujuan utama penyelesaian sengketa perdata adalah untuk memulihkan hak-hak pihak yang dilanggar dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang paling sesuai bagi para pihak yang terlibat.
Dengan kata lain Tujuan dari penyelesaian ini adalah :
1. Memberikan keadilan kepada para pihak yang bersengketa.
2. Memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan.
3. Mencapai kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan.
4. Menyelesaikan konflik secara damai, terutama melalui cara-cara non-litigasi.
5. Efisiensi waktu dan biaya, terutama dengan metode ADR.
D. Apakah Somasi dan Mediasi yang telah dilakukan termasuk bagian dari Penyelesaian Perdata Secara Perdata apa dasar hukumnya
Somasi dan mediasi termasuk bagian dari penyelesaian sengketa perdata secara perdata (non-litigasi), yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan, sebelum atau tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan.
1. Pengertian Somasi
Somasi adalah teguran atau peringatan hukum secara tertulis dari pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang dianggap melakukan wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum.
Somasi dapat dimaknai bentuk peringatan hukum tertulis yang sering digunakan sebelum masuk ke ranah litigasi. Ini juga merupakan tindakan hukum yang lazim dalam jalur perdata untuk mendorong penyelesaian tanpa gugatan
Tujuannya memberi kesempatan agar pihak lawan menyelesaikan masalah secara damai, tanpa langsung membawa perkara ke pengadilan.
Dasar Hukum Somasi:
Pasal 1238 KUH Perdata:
Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi kewajiban.
2. Mediasi dalam Penyelesaian Perdata
Pengertian:
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral (mediator), yang membantu para pihak mencapai kesepakatan damai.
Dapat dilakukan secara sukarela di luar pengadilan, atau wajib dalam proses pengadilan perdata (mediasi litigasi).
Jenis Mediasi:
1. Mediasi Non-Litigasi (di luar pengadilan):
Sukarela dilakukan oleh para pihak, dengan atau tanpa bantuan mediator profesional.
2. Mediasi Litigasi (wajib di pengadilan):
Diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dasar Hukum Mediasi:
1. Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg:
Hakim wajib mendamaikan para pihak terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara.
2.PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Menunjukkan bahwa mediasi adalah bagian integral dari upaya penyelesaian sengketa perdata.
3. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (khusus untuk mediasi di luar pengadilan, meskipun lebih banyak mengatur arbitrase).
E. UU, PERMA, Yurisprudensi Terkait dengan Penyelesaian di luar Proses Peradilan:
1. KUHPERDATA
Pasal 1243 KUHPerdata: mengatur bahwa tuntutan atas wanprestasi hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, peringatan secara tertulis (somasi), dan setelah itu tetap melalaikan.
2. PERMA
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008 dan kemudian No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan: mengatur mediasi sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.
Mediasi diatur secara formal dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 sebagai prosedur mediasi pengadilan untuk penyelesaian sengketa perdata. Mediasi ini adalah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diakui di dalam sistem hukum acara perdata
3.Yurisprudensi
Beberapa putusan MA yang Relevan telah menyebutkan bahwa:
1. Yurisprudensi MA No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959
Kaidah: “suatu pihak dalam perjanjian baru dapat digugat di muka hakim dengan alasan tidak memenuhi janji, apabila si berwajib dengan cara tulisan dinyatakan alpa (Pasal 1238 KUH Perdata)”. Artinya, ada kealpaan harus dinyatakan secara tertulis (somasi atau surat peringatan) sebelum gugatan wanprestasi diajukan.
2. Yurisprudensi MA No. 852/K/Sip/1972 tanggal 12 September 1973
Kaidah: Untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). Jika somasi tidak dilakukan, gugatan bisa ditolak/dinilai tidak dapat diterima.
3. Yurisprudensi MA No. 117 K/Sip/1956 (12 Juni 1957)
Menyatakan bahwa apabila pihak tergugat asli tidak ditegur terlebih dahulu, maka gugatan tidak dapat diterima.
F. PENDAPAT AHLI HUKUM
Beberapa ahli hukum yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus melalui pengadilan antara lain:
1. Prof. Subekti, S.H.
"Hakim hanya sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan sengketa. Para pihak seharusnya mengedepankan jalan damai untuk menyelesaikan persoalan hukum mereka."
2. Prof. Sudikno Mertokusumo
"Tujuan hukum adalah untuk mendamaikan atau menengahi pertentangan kepentingan yang timbul dalam masyarakat, dan tidak selalu harus melalui proses peradilan."
G. KESIMPULAN
1. Bahwa penyelesaian jalur perdata tidak harus selalu melalui persidangan di pengadilan. Ada beberapa jalur alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi) yang sah menurut hukum, termasuk mediasi, negosiasi, arbitrase, dan somasi, yang semua ini dapat dianggap sebagai bagian dari jalur perdata, selama menyangkut hak dan kewajiban keperdataan.
2. Penyelesaian di luar pengadilan seperti somasi, mediasi, dan bentuk ADR lainnya merupakan bagian dari penyelesaian jalur perdata, meskipun non-litigatif (di luar pengadilan).han ini diperkuat dalam Pasal 1243 KUHPerdata: mengatur bahwa tuntutan atas wanprestasi hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, peringatan secara tertulis (somasi), dan setelah itu tetap melalaikan.
3.PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Menunjukkan bahwa mediasi adalah bagian integral dari upaya penyelesaian sengketa perdata.
4. Beberapa Yurisprudensi yang relevan
- Yurisprudensi MA No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959
- Yurisprudensi MA No. 852/K/Sip/1972 tanggal 12 September
1973.
- Yurisprudensi MA No. 117 K/Sip/1956 (12 Juni 1957)
Mengakui bahwa somasi maupun Mediasai merupakan bagian dari penyelesaian melalui jalur perdata tidak mesti harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu.