Advertisement
LAPORAN//NIK
THE NEWS.CO.ID
TERSANGKA
1. Nama : Inisial AR, Laki – laki, Bogor , 06 juli 1996 , Islam, Wiraswasta, kp. Jampang 01 rt. 01/02 Desa Cadas Ngampar Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor.
BARANG BUKTI
• Hexymer / pil kuning = 1384 butir.
• Trmadol = 100 butir.
• Trihexyphenidyl / TriX = 180 butir.
BOGOR-Diketahui pada hari Selasa tanggal 14 april 2026 sekira jam 21.00 wib di dapati pemuda yang sedang berkumpul melakukan nongkrong dan minum minuman keras di area jembatan pasar aphong Desa Cipambuan Kec. Babakan Madang Kab. Bogor , dan ketika di periksa oleh tim opsnal Polsek Babakan Madang di dapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 (satu) butir di kantong celana.
Kemudian setelah di lakukan interogasi dan di dapati bahwa obat obatan tersebut di dapat dari penjual obat keras terlarang, tim opsnal beserta unit reskrim Polsek Babakan madang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penjual obat keras terlarang tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 april 2026 sekira jam 01.00 wib tim opsnal beserta unit reskrim Polsek Babakan Madang di pimpin panit reskrim melakukan penangkapan terhadap penjual obat keras terlarang di rumah nya di kp. jampang 01 Desa Cadas Ngampar Kec. Sukaraja Kab.Bogor dan pada saat melakukan penangkapan di saku celana pelaku di amankan barang bukti berupa obat keras terlarang jenis Hexymer / pil kuning , Trmadol , dan Trihexyphenidyl / TriX , dan obat keras terlarang lainya di sita dari kamar pelaku sebanyak.
• Hexymer / pil kuning = 1384 butir.
• Trmadol = 100 butir.
• Trihexyphenidyl / TriX = 180 butir.
TINDAKAN KEPOLISIAN
1. Melakukan penyelidikan
2. Mengamankan pelaku dan barang bukti
3. Menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan tindakan lebih lanjut ke unit res narkoba polres bogor.

