Advertisement
LAPORAN//NIK
THE NEWS.CO.ID
BOGOR JONGGOL-Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 pukul 17.41Wib Anggota Polsek Jonggol dibawah pimpinan Kapolsek Jonggol KOMPOL HIDA TJAHJONO, SH. dan Kanit Reskrim Polsek Jonggol IPDA ARFIAN FIRMANSYAH P., SH. CPHR telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis Ganja dan Sabu di Perumahan Citra Elok Desa Singajaya Kecamatan Jonggol.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan yang mencurigakan di lokasi tersebut, Anggota Polsek Jonggol melakukan pendalaman sekitar satu minggu, hingga akhirnya pada hari ini didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah yang besar, sehingga dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim sore tadi telah berhasil diamankan dua orang pelaku berikut barang bukti.
Adapun Pelaku yang diamankan adalah DD, 22 tahun , Warga Bekasi dan RN, 36 tahun warga Ds. Singajaya Kecamatan Jonggol.
Dari kedua orang pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa :
- Uang Tunai Sebesar Rp.1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus ribu rupiah)
- 16 paket kecil Sabu terbungkus dengan lakban warna coklat, total bruto 9,35 gram
- 45 paket ganja terbungkus plastik clip, total berat bruto 300 gram
- 1 paket ganja ukuran sedang seberat 73 gram di bungkus dengan kraton dan lakban warna coklat
- 1 paket ganja ukuran sedang seberat 54 gram di bungkus dengan karton dan lakban warna coklat.
- 1 paket besar ganja seberat 732 gram dibalut plastik bening.
- 2 buah gunting
- 1 buah timbangan digital
- 5 unit handphone milik pelaku
- 1 buah alat hisap sabu
- 1 buah pipet kaca
- 1 buah tas merek S Sport warna hijau tua, tempat menyimpan uang hasil penjualan
- 1 pax plastik klip ukuran 5x8
- 2 pak plastik klip ukuran 3x5
- 2 pak plastik klip ukuran 3x5
Terhadap kedua orang pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya Penanganan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor.

