@dmin
Thursday, 26 August 2021, August 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-08-26T08:17:32Z
Daerah

Di Tuding Lakukan Pemborosan Anggaran Dalam Pembelian Lahan Makam Covid-19, Di Sanggah Pem.Prov. Dki Jakarta

Advertisement

 THE News.co.id


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti saran dan masukan atas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Penggunaan Anggaran

 Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta.

(LKPD) tahun anggaran 2020. Salah satunya terkait pengadaan/pembelian tanah kuburan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, wa Syaefulloh Hidayat, menyampaikan tak terdapat inefisiensi dalam logistik tanah kuburan. Perihal ini karena Pemprov DKI melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Juru banding Khalayak( KJPP) dan telah sesuai dengan determinasi hukum yang legal.




" Jika melihat penemuan BPK, tidak terdapat perkataan inefisiensi," tutur Syaefuloh di Gedung Balai Kota Jakarta.

Tutur ia, kepala pengadaan temuannya merupakan evaluasi harga pasar dari konsultan jasa juru banding khalayak atas pengadaan tanah ruang terbuka hijau kuburan dinas pertamanan dan hutan kota tidak didasarkan oleh situasi tanah dan informasi pembeda yang sebenarnya.



Bagi ia, rekomendasinya bersifat administratif, untuk membuat prinsip teknis dalam kategorisasi Kerangka Referensi Kegiatan( KAK). Juga, menaikkan prinsip teknis standar operasional metode( SOP) terkait peranan review atas informasi akhir pembuatan harga ditaksir berubah KJPP, spesialnya review atas informasi pembeda." Tidak terdapat kerugian negara atas penemuan ini," ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, pengadaan tanah kuburan ini pula sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Perihal itu merujuk pembayaran yang menggunakan hasil evaluasi appraisal KJPP.

Hasil evaluasi appraisal KJPP pula diklaim sah oleh Departemen keuangan dan Departemen Agraria dan Aturan Tata Ruang( ATR) atau Badan Pertanahan Nasional( BPN).

Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR atau BPN Nomor 19 Tahun 2021 kalau evaluasi appraisal KJPP bersifat akhir dan mengikat. Tetapi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta malah bisa melakukan pengiritan anggaran sebesar Rp2, 5 miliyar dalam pengadaan tanah kuburan ini.

" Evaluasi appraisal KJPP sebesar Rp73. 787. 892. 000, sedangkan dari hasil konferensi, Pemprov DKI Jakarta melunasi sebesar Rp71. 236. 650. 000. Jadi, terdapat pengiritan sebesar Rp2. 551. 242. 000," jelasnya.

Suzi pula menyampaikan, tidak di temukan adanya ketentuan yang dilanggar. Saran dari BPK pula ditindaklanjuti sebagai koreksi ke depan dalam tata cara melakukan pengadaan tanah dengan prinsip teknis yang lebih menyeluruh.( Red )