Advertisement
THE News.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

" Usai melakukan pemeriksaan berkas Menolak permohonan pemohon ," tutur Pimpinan mahkamah konstitusi MK Anwar Usman saat membacakan tetapan yang dalam sidang virtual langsung Selasa, 31 Agustus 2021.
MK mengatakan TWK karyawan KPK konstitusional. Bagi MK, pasal 69B bagian 1 dan pasal 69C UU KPK tidak berlawanan dengan UUD 1945 dengan cara bersyarat( conditionally unconstitutional).
Juri konstitusi Deniel Foekh melaporkan, Artikel 28D bagian 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah mendiami kedudukan apa juga tidak bisa diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kejelasan hukum.
" Kejelasan hukum yang diartikan merupakan kejelasan hukum yang seimbang dan terdapatnya perlakuan yang sama dalam niat para setiap karyawan yang mengalami pergantian status memiliki peluang yang sama jadi ASN dengan persyaratan yang didetetapkan oleh peraturan perundang- undangan," ucapnya.
Artinya, untuk karyawan KPK, jadi karyawan ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi ialah perintah undang- undang, in case UU 19 Tahun 2019.
Lebih jelas lagi, berdasarkan UU 19 tahun 2019 pancaroba status jadi karyawan ASN ialah hak hukum untuk interogator, interogator, dan karyawan KPK.
" Pasal 69B dan Artikel 69C UU 19 tahun 2019 sepatutnya antusiasnya dengan cara benar- benar dimaknai sebagai pelampiasan hak- hak konstitusional masyarakat negeri, in casu hak konstitusional interogator, interogator dan karyawan KPK untuk dialihkan statusnya sebagai karyawan ASN sesuai dengan Pasal 27 bagian( 2), Pasal 28C bagian( 2), Pasal 28D bagian( 1), dan Pasal 28D bagian( 3) UUD 1945," tutupnya ( Red )