Advertisement
THE News.co.id
Sidang bintang film Jennifer Jill yang ikut serta permasalahan narkoba kembali digelar di Majelis hukum Negara Jakarta Barat, Senin 16 Agustus 2021.

Dalam skedul sidang artikulasi putusan ini, Jennifer dikenakan ganjaran selama 6 bulan menempuh rehabilitasi.
Perihal itu dibilang oleh Daya Hukum Jennifer, Sahala Siahaan, saat dimintai keterangan usai sidang yang melaporkan Jennifer teruji menyalahgunakan narkoba.
" 6 bulan karena itu sesuai dengan pesan brosur peraturan bersama semua penegak hukum," ucap Sahala di Majelis hukum Negara Jakarta Barat, Senin 16 Agustus 2021.
Sahala menjelaskan, pihak Jenifer Jill dan team kuasa hukumnya merasa puas, dengan tetapan putusan majelis hukum yang memidana 6 bulan rehabilitas. Perihal itu sesuai dengan apa yang di harapkan. Oleh kuasa hukumnya jill.
" Kita ucapkan terima kasih pada majelis hakim pada hari ini telah memberikan tetapan putusan yang bagi hemat kita apa yang kita perjuangkan, apa yang mau kita buktikan di sidang, baik dari ahli ataupun para saksi- saksi, kalau saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi. Bukan dipenjara," ujarnya
Tetapan majelis hakim dalam putusan ganjaran dalam permasalahan Jeniifer Jill dibilang Sahala sudah amat tepat, yang berdasarkan undang- undang. Di mana untuk korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi.
" Inilah peperangan JJ disini dalam menuntut kesamarataan untuk dirinya dan kita sebagai daya hukum pula berupaya memberikan yang terbaik. Dan finally majelis hakim satu bahasa. Korban penyalahgunaan ataupun penyalahgunaan dan pemadat tidak dapat dipenjara," ucapnya.
Sahala mengatakan kalau memang para pengguna narkoba,ialah korban dari penyebaran narkoba yang dikendalikan kartel ataupun bos, tidak seluruh wajib dipenjara.
" Sangat berarti dalam penguatan hukum kalau tidak seluruh permasalahan narkotika spesialnya pencandu, penyalahguna dan korban dipenjara," ucapnya.
Sementara untuk putusan majelis hakim yang menjatuhkan 6 bulan rehabilitasi kepada Jeniifer Jill, Sahala mengatakan team kuasa hukumnya akan berkoordinasi kembali pada Jenifer Jill, untuk memikirkan.
" Kita akan pikirkan dahulu. Kita akan bicarakan, tetapi dengan cara prinsip advokasi kita diperoleh,bakan selalu memperjuangkan JJ untuk mendapatkan kesamarataan untuk ia direhab pula diperoleh. Nah, di mari hanya masalah durasi 6 bulan karena kita berambisi dari 6 bulan itu dipotong dari yang dilewatinya di BNN kurang lebih 46 hari," ucapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Jennifer Jill dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Barat. Polisi mengamankan Jennifer karena didapati menyalahgunakan narkoba jenis sabu. ( Red )