Advertisement
THE News.co.id
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan semua keputusan kepada Dewan Pengawas terkait laporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Diketahui, sejumlah karyawan nonaktif KPK terkini saja melaporkan Delegasi Pimpinan KPK Alexander Marwata ke Badan Pengawas( Dewas) KPK.
Peliputan kepada Alexander itu dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan kontaminasi.
" Terdapat ataupun tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dikabarkan, kita serahkan penuh pada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak dapat memberi apalagi mengintervensi prosesnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 23 Agustus 2021.
Ali lebih jauh mengatakan pemeriksaan ataupun aduan pada Dewas dapat dilakukan siapa saja, dan ini ialah hak seluruh pihak.
Ali menerangkan, KPK mengedepankan dan bertindak profesionalitas dan kedaulatan Dewas dalam mengecek dan memutuskan setiap aduan yang diterimanya.
Sebelumnya, perwakilan 57 karyawan nonaktif KPK telah mengirimkan 2 pesan pada Dewas Dewan Pengawas. Terkait merupakan dugaan pelanggaran etik dan sikap oleh Delegasi Pimpinan Alexander Marwata.
Perwakilan Karyawan KPK Hotman Tambunan mengatakan, Alexander diduga melakukan pelanggaran kepada isyarat etik dan prinsip sikap karena melakukan rapat pers yang bermuatan kontaminasi julukan baik ataupun penghinaan untuk 51 karyawan nonaktif pada bertepatan pada 25 Mei 2021.
Statment Alex yang diduga melanggar etik ialah"... sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah rupanya merah dan tidak membolehkan untuk dilakukan pembinaan...".
" Statment rupanya sudah merah dan tidak dapat dilakukan pembinaan yang disematkan pada 51 orang karyawan KPK yang dianggap tidak penuhi syarat jadi ASN telah mudarat," tutur Hotman.
Menjawab itu, Alexander Marwata berterus terang tidak mempermasalahkan aduan itu. Beliau bahkan menerangkan tidak perdulikan hal itu.( Red )