Advertisement
THE News.co.id
Mahkamah Agung (MA) menolak petisi penerapan uji tes wawasan kebangsaan( TWK). Atas tetapan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) langsung tancap gas meneruskan cara pergantian status karyawan jadi aparatur sipil negara (ASN).
Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.Ghufron lebih jauh mengatakan, cara karyawan yang gagal dalam TWK pula akan dilanjutkan. Beliau mengatakan, KPK merasa leluasa karena penerapan TWK dalam cara ganti status tidak terdapat adanya kekeliruan.
Ghufron meminta warga lalu mendukung KPK. Lembaga antikorupsi menargetkan, kegiatan pergantian status karyawan terus dipantau warga hingga semua prosesnya selesai.
" kita harapkan kepada warga untuk selalu ikut serta menjaga dan bersama- sama membasmi Korupsi karena pemberantasan Korupsi untuk adanya perkembangan bangsa dan negara, merupakan tanggung jawab bersama," tutur Ghufron.
Sebelumnya, MA menolak petisi penerapan TWK yang diajukan oleh 2 karyawan nonaktif KPK Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.
MA memperhitungkan tidak adanya pelanggaran hukum dari penerapan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lulus karyawan KPK dalam melakukan penerapan TWK pula tidak bermasalah.
Dalam pertimbangannya, MA malah mengatakan pengajuan petisi tak berdasarkan hukum. Karena itu, permohonan pemohon wajib ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara.( Red )