Advertisement
THE News.co.id
Seorang ustadz pengasuh di salah satu pondok pesantren tahfiz anak Darul Mustofa, Jogoloyo, Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, diresmikan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan 11 orang santri yang diasuhnya. Pelaku yang bernama Muslimin (32) jadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan pemeriksaan dalam kasus kekerasan di madrasah, dan polisi menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

Diketahui, dalam video aksi penganiayaan yang dilakukan Muslimin pada 11 orang santri itu beredar di sosial media, setelah salah seorang santri merekam aksi itu dan memviralkannya. Polisi langsung menjemput Muslimin dan membawanya ke kantor Polres Demak untuk melakukan pemeriksaan.
Ae.Saepuloh,SE.MA Camat Nanggung Kabupaten bogor.Dari hasil pemeriksaan kepada korban, saksi, pengakuan terdakwa, dan di lengkapi dengan bukti hasil visum, akhirnya Polres Demak menjadikan Muslimin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada anak asuhnya di madrasah Darul Mustofa.
" Pelaku berterus terang dan membenerkan kejadian itu. Status pelaku saat ini sudah tersagka." tutur Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin, 6 September 2021.
Sementara terdakwa Muslimin, berterus terang khilaf telah melakukan aksi kekerasan kepada santri anak asuhnya di madrasah. Tindakan itu ia lakukan karena merasa marah setelah perintahnya supaya para santri kilat istirahat malam tidak diindahkan.
Tersangka berbohong, tindakan penganiayaan yang dilakukanya untuk santri supaya tidak bandel. Beliau juga sudah meminta maaf pada santri yang jadi korban penganiayaan, dan tidak sempat memusuhi mereka.
" Saya juga memohon maaf pada orang tua santri, dan arahan pondok madrasah Darul Mustofa dan madrasah di Demak yang sudah tercoreng dampak aksi saya" ucap tersangka
" Saya memohon maaf pada orang tua santri, dan arahan pondok madrasah Darul Mustofa dan madrasah di Demak yang tercoreng dampak aksi saya" ucap tersangka
Dampak perbuatannya, tersangka Muslimin dijerat Undang- Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C Juncto Pasal 80 bagian 1 dan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui. ( Rat ).