Advertisement
THE News.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sangsi pada manajemen Holywings Resto and Kafe, karena ditemukan adanya pelanggaran selama masa PPKM tingkat 3 di Ibu kota Jakarta.

" Sangsi ketentuan berbentuk pencabutan sementara ijin operasional selama era PPKM, ditambah sangsi denda kompensasi administratif sebesar Rp50 juta," ucap Pimpinan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Arifin menjelaskan terkait pemberian sangsi denda tersebut itu dilakukan setelah diadakan pemeriksaan pada restoran Holywings yang berada di Jalur Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya sudah ditemukan pelanggaran di hari sebelumnya pada Sabtu lalu.
Ae.Saepuloh,SE.MA Camat Nanggung Kabupaten Bogor.
" Petugas menemukan adanya beberapa pelanggaran protkes terkait dengan jaga jarak dan jam operasional dan kapasitas pengunjung, alhasil tidak adanya protkes terkait jaga jarak antar pengunjung," jelas Arifin
Pencabutan ijin sementara dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang sama sekaligus agar dapat menjadi contoh kepada para pelaku usaha yang sama agar kedepannya untuk bisa bersama - sama dengan melakukan peringatan/himbauan pencegahan dalam memberikan informasi akan adanya perluasan penyebaran COVID- 19.
sesuai dengan arahan Gubernur, ini merupakan bagian dari bentuk penegakan aturan terkait para pelaku usaha yang sudah di keluarkan perijinannya kepada pemilik usaha dari Pemprov DKI Jakarta agar dapat melindungi setiap warganya dari terjangkitnya/ penularan virus COVID- 19.
" Kita meyakini Tindakan Penegakan tegas pada Holywings bisa dijadikan contoh dan pelajaran oleh seluruh pelaku usaha agar supaya peristiwa serupa tidak terulang," tegasnya.
Tindakan tegas itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Tidak hanya itu diharapkan pula aktifnya peran serta warga masyarakat agar dapat pemahaman secara prbadi dari warga masyarakat yang akan berkunjung ke tempat serupa, untuk secara bersama mentaati aturan protkes agar semua dapat terhindar dari penyebaran penularan Covid- 19. Dan melaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui Pemprov DKI, semacam aplikasi JAKI. ( Sis )