@dmin
Thursday, 7 October 2021, October 07, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-07T14:55:05Z
Hukrim

Jual Shabu Hasil Tangkapan, 11 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

Advertisement

 THE News.co.id


Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan adanya kabar sebelas anggota oknum polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), yang didapati menjual narkoba. Para masing-masing orang ini diketahui memiliki jabatan/pangkat yang berbeda- beda.

Diketahui, sebelas anggota oknum polisi itu menjual narkoba berjenis sabu pada bos narkoba. Padahal sabu itu merupakan hasil sitaan dari bos narkoba lain yang dibekuk sebelumnya.

Saat ini, permasalahan yang membelit 11 orang oknum polisi ini sudah merambah langkah pemberkasan langkah II dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri( Kejari) Tanjungbalai Asahan.

Sebenarnya terdapat 14 tersangka dalam permasalahan ini, 3 yang lain ialah gembong narkoba. Dampak perbuatannya, ke 14 tersangka yang antara lain 11 bintara hingga oknum Polres Tanjungbalai disangkakan dengan Pasal 114 bab( 2) subsidair Pasal 112 bab( 2) Jo Pasal 132 bab( 1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri( Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih dalam Ucapannya terkait bahaya ancaman hukumannya mati." Ya…diancam mati, dan paling rendah penjara selama 20 tahun" Tutur Dedi Saragih.

Terbongkarnya permasalahan yang mengaitkan 11 oknum polisi itu berawal pada 19 Mei 2021 lalu. Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama 2 aparat Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan terdakwa Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kusen di Bengawan Lunang, Kecamatan Kepayang.

Saat penahanan itu, 2 pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri. Saat diperiksa, di dalam kapal itu ada 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kilogram.

Dari hasil pengecekan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari buntelan warna hijau merek Qing Shan dan balut warna kuning merek Guanyinwang.

Khairudin setelah itu melaporkan pada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Togap langsung menginstruksikan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk pergi mengarah posisi, barang bukti sabu tersebut setelah itu dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Tetapi dalam perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah karung dan ditaruh di lemari penyimpanan minyak kapal. Jadi, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dikabarkan 57 kilogram pada Kasat Polair Tanjungbalai.

Setelah itu, terdakwa Tuharno bersama dengan Khairudin, dan Syahril Napitupulu untuk menyisihkan 6 kilogram sabu yang terdapat di kapal itu untuk dijual oleh mereka. Sabu tersebut setelah itu dijual ke tersangka Tele( DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.

Setelah itu, 5 kilogram sabu yang lain dijual Wardoyo ke Boyot dengan harga Rp 1 miliyar. Lebihnya, dijual pada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing- masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta.(Mrht)


Ae.Saepuloh, SE.MA Camat Nanggung Kabupaten Bogor.