@dmin
Thursday, 7 October 2021, October 07, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-08T00:19:38Z
Jakarta

Tarif Cukai Rokok, Rencana Pemerintah Akan Menaikannya Kembali

Advertisement

 THE News.co.id


Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk menekan jumlah produksi rokok. Tidak hanya menekan pembuatan, kenaikkan pajak ini, diharapkan dapat menekan jumlah perokok aktif di Indonesia khususnya dari golongan anak muda.

Kepala Sub Bidang Cukai BKF Departemen Keuangan( Kemenkeu) Sarno mengatakan, kenaikan pajak cukai rokok besok akan mempengaruhi kepada sejumlah produksi rokok itu sendiri.

" Di 2019, lalu tidak ada ekskalasi pajak produksi rokok bertambah ekstrem. Kala terdapat ekskalasi pajak setiap tahunnya, produksi rokok menyusut," tuturnya.

Sarno menjelaskan, berdasarkan informasi yang terdapat pada tahun 2018 jumlah penciptaan rokok sebesar 336 miliyar batang. Nilai ini lalu bertambah di tahun 2019 jadi 357 miliyar batang.

Tetapi, kala pajak bea rokok naik sebesar 12, 5 persen pada tahun 2020, jumlah produksi rokok turun jadi 322 miliyar batang.

Walaupun demikian, ia mengatakan kalau ekskalasi pajak cukai rokok tetap akan di bahas kembali dengan seluruh pihak karena masalah ini tidak dapat diputusakan begitu saja mengingat banyak orang yang ikut serta dalam pabrik rokok itu.

Tidak hanya itu, bagi Sarno, beserta instansi akan selalu berusaha untuk menurunkan kebiasaan merokok pada anak dan anak muda yang telah ditargetkan oleh Kemenkeu melalui RPJMN 2020- 2024.

" Kita ketahui kalau sasaran untuk dapat menurunkan kebiasaan merokok dari 9, 1 persen jadi 8, 7 persen di tahun 2024. Memang dalam upaya untuk meningkatkan cukai dan mengkonsumsi ini kita memikirkan sebagian permadalahan yang lain termasuk masalah tenaga kerja  di pabrik rokok tetsebu," ucapnya.(Sis)



Ae.Saepuloh, SE.MA Camat Nanggung Kabupaten Bogor.