Advertisement
THE News.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Gedung KPK Jaksel.Lembaga Antikorupsi juga sudah menyelesaikan berkas tersangka koorporasi, PT Adonara Propertindo dalam kasus ini.
" Berkas Keseluruhan perkaranya telah di periksa oleh tim dan dinyatakan lengkap," tutur(Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Oktober 2021.
Ali mengatakan 3 tersangka itu adalah PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan PT Aldira Bantuan Abadi Mampu Rudy Hartono Iskandar. Mereka semuanya saat ini ditahan lagi selama 20 hari.
" Mulai sejak 7 Oktober 2021 hingga dengan 26 Oktober 2021," ucap Ali.
Anja dan Tomy ditahan di Rumah Tahanan( Rutan) KPK. Sementara itu, Rudy ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Berikutnya, KPK akan menahan selama 14 hari kegiatan. Setelah selesai, itu akan diserahkan ke majelis hukum.
" Sidang diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ali.
Dalam kasus penggelapan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menangkap mantan ( Dirut) Perumda Yoory Corneles Pinontoan( YRC), Wakil PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Dirut PT Adonara Propertindo( AP) Tommy Adrian( TA) dan pula memutuskan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK pula menjerat tersangka dalam kasus ini. adalah , Dirut PT Aldira Bantuan Abadi Mampu yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar( RHI). KPK beranggapan aksi yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negera sebesar Rp 152 miliyar. (Sis)