@dmin
Thursday, 21 October 2021, October 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-22T02:34:02Z
Hukrim

Oknum Kades Tilep Dana Desa 410 Juta Jadi Tersangka

Advertisement

THE News.co.id 


Oknum kepala desa di indrahulu kepulauan riau akhirnya di tetapkan menjadi tersangka usai terbukti tilep dana desa sebesar Rp. 410 Juta Rupiah lebih.

Kepala kejaksaan negeri Inhu. Furkonsyah lubis sebelum di exsekusi TR sudah di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 September, dari hasil pemeriksaan tersangka langsung di lakukan penahanan.


Ilustrasi.

" Tersangka mulai di tahan pada hari ini setelah pada tanggal 2 september lalu di tetapkan sebagai tersangka, saat ini kita melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan kita titipkan di polsek Rengat Barat pada Kamis, 21 Oktober 2021.


Furkon menyebut adanya dugaan kerugian negara hingga mencapai 410 jutaan, dana tetsebut raib di tilep oknum kades saat adanya project pengerjaan fisik yang bersumber dari APBDes di tahun 2019, dari total pagu anggaran 1,6 Milyar lebih.


Dana desa itu seharusnya di peruntukan untuk pekerjaan fisik di desa, pekerjaan tersebut mulai dari turaf penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan betonisasi.

" Khusus pekerjaan turap penyangga tersebut, saat ini telah roboh, dari adanya empat item kegiatan tersebut di temukan dalam pertanggung jawaban penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasinya." Kata Kajari.


Selain itu dalam laporan kegiatan  pertanggung jawaban Bumdes dan pembayaran tenaga honorer guru PAUD dan TK di temukan Fiktif.

Bahkan kegiatan yang tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

" Sedangkan TPK yang ada di desa tersebut hanyalah sebagai formalitas belaka, dari hasil pemeriksaan uang senilai ratusan juta tersebut malah di pergunakan untuk keperluan pribadi kades." Tutupnya.(Mei)