@dmin
Thursday, 21 October 2021, October 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-21T13:01:38Z
Hukrim

Tindak Lanjuti Temuan Telur Tak Layak Konsumsi Disdagin Dan Dinas Peternakan Perikanan Kabupaten Bogor, Terjun Ke Pasar Lw.Liang

Advertisement

 THE News.co.id


tindak lanjut temuan adanya telur matang yang tak layak di konsumsi Dinas perdagangan (Disdagin) dan Dinas perternakan dan perikanan Kabupaten Bogor tinjau langsung lokasi peredaran telur infertil di pasaran tradisional Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang Pada Kamis, 21 Oktober 2021.






Dinas perdagangan (Disdagin) dan Dinas perternakan dan perikanan Kabupaten Bogor menijau lokasi peredaran telur infertil di pasaran tradisional Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang.


Pengadministrasi umum Disdagin Kabupaten Bogor saat di mintai keterangannya, Sobar mengatakan, pihaknya akan membawa telur tersebut untuk dilakukan pengujian di laboratorium agar secepatnya untuk di tindak lanjuti lebih dalam lagi.


" Kami dari disdagin akan membawa beberapa butir telur tersebut sebagai contoh untuk ditindaklanjuti pengujiannya. sehingga harus dilakukan tahapan demi tahapan terkait kebenarannya melalui laboratorium, secepatnya kita akan lakukan tes lab agar lebih jelas mendapatkan hasil," ungkapnya kapada awak media.


Ia pun menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan hal tersebut pihaknya langsung terjun kelokasi untuk mencari tau terkait kebenaran keberadaan peredaran penjual telur infertil tersebut.


" Saat Kita mengetahui adanya informasi tersebut, langsung kita foll up, ya pada intinya kita berharap tidak ada spekulasi di sini, apapun nanti yang muncul setelah di cross check kebenarannya itu kan butuh pembuktian uji lab terlebih dahulu," Katanya.



Sementara itu ini baru dugaan tidak layak konsumsi dan dirinya tidak tau yang layak dikonsumsi itu seperti apa, karna soal itu bukan diranahnya.


" Hanya baru ada di pasar Leuwliang saja, kita tau bahwa pasar Leuwliang baru terindikasi ya, Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen, disdagin hanya sebatas membantu jadi itu kewenangan dari provinsi, " jelasnya.


Ia pun menegaskan, dengan dugaan hal tersebut akan ditindak lanjuti sehingga bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk di cross check lebih lanjut.



" Mangkanya kita akan lakukan pengujian ke lab terlebih dahulu agar hasilnya lebih jelas, tadi pun para pedagang sepakat kalo tidak layak ya tidak akan di perjual belikan," tuturnya.


Sementara itu, Kepala tata usaha UPT peternakan dan perikanan wilayah V Arif mengatakan, setelah konfirmasi terkait tentang dugaan adanya telur tidak layak konsumsi di perjual belikan di pasar Leuwiliang, maka hari ini kami mengecek ke lapangan.


" Dinas perdagangan setelah itu kita akan mengecek layak atau tidak untuk dikonsumsi, mudah-mudahan ada kesimpulan sehingga bisa memberikan solusi yang terbaik buat masyarakat secara umum agar layak tidaknya untuk dikonsumsi, kalo tidak layak sudah ada surat pernyataan untuk tidak akan di peredar luaskan, kalo mereka para pedagang sepakat akan menjual belikan telur yang layak," ujarnya.


Ditempat yang sama, Kepala pasar Leuwiliang Mulyadi mengatakan, terkait hal ini dirinya sudah memanggil beberapa pedang telur tersebut untuk dimintai keterangan.


" Tadi kita sudah memanggil beberapa pedagang telur tersebut, ada 5 pedang telur yang kita lakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan," ujarnya.


Tentunya dalam hal ini, pedagang telur sepakat tidak akan menjual telur infertil kembali, kita akan menjual telur sesuai dengan peraturan yang berlaku.


" Jadi mereka sudah sepakat untuk menjual telur yang layak untk di konsumsi, " tutupnya.(Toni)