Advertisement
THE News.co.id
Polda Banten siap mengambil alih pemeriksaan tindak kekerasan (penganiayaan) terhadap mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang yang dilakukan oknum anggota kepolisian setempat.
" Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP, akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten ," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kombes Wahyu mengungkapkan atas tindakannya tersebut oknum anggota akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri.
" Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " katanya.
Kemudian, lanjut Kapolresta, bahwa sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk penanganan korban MFA (21) pihaknya akan memberikan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui kondisi perkembangan kesehatannya.
" Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut, " ujarnya lagi.
Kombes Wahyu mengatakan pihaknya mengajak semua unsur elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita simpang-siur yang dapat memperkeruh suasana, apalagi pada situasi masih pandemi COVID-19.
Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di internal Polri. (Ton)