@dmin
Thursday, 30 December 2021, December 30, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-30T14:24:21Z
Hukrim

Habib Bahar Di Jerat Pasal SARA, Kasusnya Naik Ke Penyelidikan di Polda Jabar

Advertisement

 THE News.co.id



THE NEWS.CO.ID - Habib Bahar bin Smith terjerat kasus lagi. Di Polda Jabar, dia dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan kebohongan.



Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago belum menyebut detail kasus mana dan dari laporan siapa yang menjerat Habib Bahar ini.

" Ya nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya, yang bersangkutan dipanggilnya," kata Erdi di Polda Jabar, Kamis, 30 Desember 2021.

Erdi mengatakan institusinya bakal segera memanggil Bahar untuk dimintai keterangan.

" Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi, masih saksi dan nanti ke depannya, sebagai saksi akan dipanggil untuk diminta keterangannya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana juga belum menyebut kasus yang menjerat Bahar.

Namun, dia hanya mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Bahar di kediamannya di wilayah Bogor pada tanggal 28 Desember lalu.
" Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.

Dalam kasus itu, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(Abah)