@dmin
Thursday, 30 December 2021, December 30, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-30T09:11:08Z
Hukrim

Kapasitas Rutan/Lapas di Kalimantan Over Kapasitas

Advertisement

 THE News.co.id



THE NEWS.CO.ID - Tingkat hunian rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Tengah melebihi kapasitas. Hal ini disampailan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya, Kamis,30 Desember 2021.




"Kapasitas Lapas/Rutan di Kalteng sebanyak 2.232 orang. Namun saat ini Lapas dan Rutan itu diisi 4.648 orang. Artinya tingkat hunian kita diisi dua kali lebih dari kapasitas yang seharusnya," kata Ilham pada momentum refleksi akhir tahun Kemenkumham Kalteng 2021.

Penyebab kelebihan kapasitas itu karena tidak semua kabupaten di Kalteng memiliki Lapas dan Rutan sendiri. Dari 13 Kabupaten dan satu kota hanya ada 5 daerah yang memiliki Lapas dan Rutan sendiri.

"Mau tidak mau Lapas dan Rutan di satu daerah harus tampung napi dari dua hingga tiga daerah sekitar. Misalnya Lapas-Rutan di Palangka Raya juga harus menampung orang dari Kabupaten Gunung Mas," terangnya.

"Dalam rangka mengurangi 'over' kapasitas itu, salah satunya kami memberikan percepatan asimilasi keluar sebelum masa hukuman berakhir dan pemberian remisi tahanan. Namun syaratnya ketat dan seluruh kriteria wajib terpenuhi," katanya.

Selain terkait over kapasitas, Ilham juga mengatakan bahwa pada 2021 pihaknya juga mencatat ada seorang pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tertangkap membawa narkoba. Saat ini oknum tersebut menjalani proses di Polres Barito Timur.

"Apabila nanti keputusan adalah inkrah dan diyakini oknum pegawai itu terlibat tindak pidana narkotika, tidak ada lain kecuali diberhentikan. Kemudian juga harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ilham Djaya didampingi sejumlah pejabatnya.(Eggy)