Advertisement
THE News.co.id
THE NEWS.CO.ID Bogor Kota -Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia yang di duga telah melanggar kode etik di Periksa Propam.
Bermula dari beredarnya cuitan/curhatan warga masyarakat yang di mintai sejumlah uang di media sosial twiter tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh salah seorang oknum polantas di jajaran Polsek Polres Kota Bogor, yang tidak memberikan sangsi tegas penilangan kepada pelanggar lalin tersebut, dan malah meminta sejumlah uang kepada pelanggar, Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 April 2022.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan peristiwa tersebut. Oknum polisi berinisial SS dengan pangkat Bripka itu kini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespon dengan cepat sigap dan serius, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta penelusuran lebih dalam lagi terkait korban," kata Susatyo dikonfirmasi, Pada, Minggu, 24 April 2022.
Susatyo mengatakan, saat ini oknum anggota salah satu Polsek di jajaran Polresta Bogor Kota itu ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
"Untuk sementara demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut oknum tersebut kita lakukan penahan sesuai dengan bukti awal." Katanya Susatyo.
Apabila dalam proses pemeriksaan kode etik lebih lanjut di temukan pelanggaran yang memberatkan, sangsi tegas pemecatan akan di berikan. (Toni)