Advertisement
THE NEWS.CO.ID BOGOR -Kabid DLH Kota Bogor Febby berikan penjelasannya kepada awak media THE NEWS.CO.ID terkait maraknya informasi yang beredar tentang adanya dugaan pungli di TPAS Galuga Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menyeret nama institusi kedinasan Kabid DLH Kota Bogor pada Senin, 06 Juni 2022.
"Saya sangat menyesalkan atas terjadinya dugaan pungli yang terjadi di TPAS Galuga Kecamatan Cibungbulang tersebut." Ucapnya Febby.
Berdasarkan informasi dari berbagai media dan laporan petugas di lapangan, "saya sangat terkejut jika telah terjadi adanya dugaan pungli dengan mengutif sejumlah uang dengan dalih untuk pemberdayaan kepada warga masyarakat yang menyeret nama institusi kedinasan DLH Kota Bogor tersebut." Katanya.
"Sebaiknya jika ingin melakukan kutipan terhadap para sopir truk sampah yang mengangkut sampah tersebut harus di dasari kesepakatan bersama antara pihak kesatu dengan pihak lainnya dan di buatkan payung hukumnya, agar kutipan/pungutan tersebut memiliki legalitas payung hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan" Ujarnya.
"Kami Kabid Pengelolaan sampah dinas DLH Kota Bogor tidak melarang dengan adanya kutipan/pungutan yang di lakukan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan pemberdayaan tersebut, dengan catatan melalui musyawarah untuk mufakat dan memiliki payung hukumnya terlebih dahulu." Lanjutnya.
"Niatnya bagus demi pemberdayaan warga masyarakat sekitar itu, sangat bagus, hanya caranya yang salah dan terlalu tergesa-gesa." Tuturnya.
"Yang lebih mengetahui lebih banyak lagi sebenarnya pihak dari warga masyarakat di sana apa latar belakang dan maksud serta tujuannya kutipan tersebut". (Toni)