Advertisement
THE NEWS.CO.ID BOGOR - Tempat Pembuangan Akhir Sampah di galuga bogor barat, kembali menjadi sorotan warga masyarakat dengan adanya dugaan pungli kepada para sopir truk pengangkut sampah tersebut.
Isnambar Fadli, SE. MSi. Selaku Kabid DLH Kabupaten Bogor saat di konfirmasi awak media THE NEWS.CO.ID melalui telephone WhatsApp pada Minggu, 05 Juni 2022 mengatakan " Saya Perlu Kejelasan dari narsum terlebih dahulu terkait adanya pemberitaan pengakuan yang telah menyebutkan nama jabatan salah satu kabid di institusi kedinasan pemkab." Kata Fadli.
"Sebetulnya saya tidak ingin memberikan keterangan lebih lanjut lagi." Ujarnya.
"Akan tetapi dalam kurun waktu beberapa hari kedepan ini, sudah ramai menjadi pemberitaan dan menjadi konsumsi publik, artinya meskipun Kabid yang di maksud sudah kadung di catut dan akan berdampak negatif meskipun dalam kontek keterangan narsum tidak di perjelas Kabid yang di maksud dalam keterangan narsum entah itu kabid kota madya atau kabid kabupaten yang telah memberikan ijin soal dugaan pungli tersebut, wajib secara kedinasan saya perlu pertanyakan, toh ini merupakan ranah hukum yang harus saya pertanyakan, pasalnya jika tidak di lengkapi alat bukti yang cukup di khawtirkan ini akan menjadi fitnah." Lanjutnya.
Disitu di dalam pengakuan narasumber disebutkan adanya pertemuan dengan Kabid DLH terkait adanya dugaan pungli kepada sopir truk tersebut artinya saya secara Pribadi/Kedinasan perlu mempertanyakan dan kejelasan terkait adanya pencatutan nama Kabid yang di maksud." Ucapnya.
"Saya hanya mengingatkan saja kepada narasumber hati - hati jika mencatut nama salah satu institusi Kedinasan di lingkungan Pemkab, harus di sertai alat bukti yang cukup, seperti misalnya kapan adanya waktu dan tempatnya telah terjadi pertemuan yang di maksud oleh keterangan narsum, di lakukan dimana? Siapa nama Kabid yang di maksudkan ? itu harus jelas, mengingat ini adanya permasalahan hukum yang sedang ramai di bicarakan." Pungkasnya.
"Agar tidak menjadi adanya dugaan pencemaran nama baik kepada salah satu Institusi Kedinasan Pemkab, sebaiknya di sertakan/lampirkan alat bukti terkait dugaan adanya keterlibatan salah satu kedinasan yang di maksud." Tuturnya.
"Saya sangat menghargai dan mentaati proses hukum." Kata Fadli.
"Hal yang tidak mungkin Institusi Kedinasan memberikan ijin tanpa adanya suatu keputusan yang tidak memiliki payung hukum, harus ada payung hukumnya terlebih dahulu agar tidak menjadi dugaan pungli" Tuturnya.
"Jika dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian di temukan adanya dugaan pencemaran nama baik Kepada Institusi Kedinasan di lingkungan Pemkab, semuanya akan saya kembalikan kepada proses hukum yang berlaku di Republik ini." Pungkas.(Toni)