Advertisement
THE NEWS.CO.ID Jakarta -Polri telah menetapkan 4 orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Salah satu di antaranya merupakan eks Presiden ACT, Ahyudin.

"Bahwa hasil dari usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan seharusnya juga digunakan untuk berdirinya yayasan. Akan tetapi, dalam hal ini A (Ahyudin) menggunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Ramadhan dalam jumpa pers, pada Senin, 25 Juli 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil penyidikan, Ahyudin dan ketiga tersangka lainnya diketahui mengantongi ratusan juta tiap bulannya.
"Gajinya (4 tersangka) sekitar Rp 50-450 juta perbulannya. Untuk A Rp 450 juta," beber Helfi.
Atas perbuatannya itu, Ahyudin dan 3 petinggi ACT lainnya dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Toni)