@dmin
Thursday, 7 July 2022, July 07, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-08T01:03:58Z
Hukrim Nasional.

Presiident Director & Kuasa Hukum BPR Difobutama Bantah Pemberitaan Terkait Pidana

Advertisement


THE NEWS.CO.ID Depok -Kuasa Hukum BPR Difobutama, Faqihudin SH., membantah keras pemberitaan dari salah satu Media Online yang telah memberitakan BPR Difobutama dituntut nasabahnya kedalam ranah hukum pidana.


Photo : Faqihudin. SH Selaku Kuasa Hukum & President Director BPR Difobutama.


Pada keterangan persnya yang digelar di Talaga Sampiruen Depok, Faqihudin SH., mengatakan tidak benar dengan adanya pemberitaan tentang Hukum Pidana.


"Kami sebagai kuasa hukum keberatan dan menilai bahwa pemberitaan BPR Difobutama itu sarat dengan kebohongan dan diskriminasi, fitnah dan penyesatan publik. Yang benar adalah kami sedang menangani kasus ringan dalam Hukum Perdata," jelasnya pada Kamis, 07 Juli 2022 malam.


Kenapa kami berekspektasi seperti itu, Faqihudin melanjutkan, karena secara fakta bahwa klien kami (BPR Difobutama) sampai dengan saat ini belum pernah ada pemanggilan, pemeriksaan, maupun putusan aspek pidana tidak ada. Sehingga penggunaan kata di pidana tidak memiliki dasar, menurutnya menjadi penyesatan dan fitnah.


"Sementara, perkara yang ada adalah perkara antara debitur dengan kreditur dan itupun berproses di perdata biasa, yang sampai saat ini pun belum ada keputusan," ungkap Faqihudin.


Dirinya mengacu kepada Undang-undang Pers dengan mengajukan nota keberatan atau hak jawab, protes sekaligus permohonan koreksi sudah dilakukan pada 01 Juli 2020.


"Kami meminta deadline hingga 1 minggu untuk bisa ditayangkan. Apabila kemudian nanti tidak ada respon positif, sebagai etikad baik mungkin kita akan pertimbangkan untuk melakukan upaya hukum, melihat pemberitaan itu benar-benar fitnah yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi" tegasnya.


Sementara itu ditempat yang sama, President Director BPR Difobutama, Hamdani Usman menerangkan, sudah 30 tahun sejak berdirinya BPR Difobutama tahun 1992 belum pernah ada manipulasi ataupun kasus unsur Pidana.


"Adapun dana yang dituduhkan atau di maksud, ada di Pos Penampungan Bank Difobutama dan hal ini sudah berkali-kali dimusyawarahkan dengan Waka Lukas, pihak kita tidak sedikitpun niatan untuk mengulur waktu" ucapnya.


Hamdani Usman meminta kepada Waka Lukas untuk introspeksi diri dengan mengoreksi informasi yang diberikan ke Media yang telah merusak nama baik BPR Difobutama.


"Seratus persen saya yakinkan bahwa pemberitaan di Media online itu adalah tidak benar," tandasnya.(Toni).