@dmin
Wednesday, 10 August 2022, August 10, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-10T07:17:32Z
Hukrim Daerah

Tidak ada Perintah Untuk Menyuap dari Ade Yasin Untuk Auditor BPK Jabar

Advertisement

THE NEWS.CO.ID Jabar -Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara terduga Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri kelas IA Khusus TIPIKOR Bandung, pada Rabu, 10 Agustus 2022.




Dari keterangan para 6 orang saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, tidak  ada satupun yang dalam pengakuannya terkait adanya perintah atau menyuruh dari terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin untuk memberikan suap kepada auditor BPK Jawa barat tersebut.


Persidangan Dalam kasus dugaan suap Ade Yasin JPU KPK juga sempat memutar rekaman yang di duga di jadikan alat bukti sadapan dari saksi yang di hadirkan dengan salah satu terdakwa pada tanggal (18 Februari 2022) antara Iksan dengan saksi Iwan.


Dalam persidangan selaku Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih sempat menanyakan kepada saksi Riski, terkait uang yang di kutip dari para Kabid dan kasi atas perintah siapa.


“Siapa yang memerintahkan, apakah saudara tahu? Tanya hakim ketua Majelis.


Lalu ditegaskan oleh salah seorang Saksi yang bernama Riski mengatakan, "Adam yang memerintahkan untuk pengambilan uang tersebut, namun tidak tau uang akan di berikan kepada siapanya."


“Adapun uang saya serahkan ke Adam dari hasil kutipan tersebut, tapi tidak tau uanganya akan di serahkan ke siapa.”kata Riski

Menarik kesimpulan dari hasil keterangan para saksi tersebut membuktikan tidak adanya fakta pengakuan dalam persidangan pada hari ini yang menyebutkan Ade Yasin terlibat secara langsung atau tidak langsung dan demi tegaknya supermasi hukum dan demi menjaga citra dan wibawa  KPK Ade Yasin Harus segera di bebaskan dari segala tuduhan. Tungkas (Toni).