Advertisement
Penulis: Toni
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA -Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya ternyata saling menyukai bukan di paksa/perkosa, pasalnya kejadian perwik-wikan bukan terjadi hanya sekali saja, meskipun demikian kasus tersebut keduanya dapat di tetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait kasus Mayor Paspampres dan Koad, hasilnya mengarah kepada di dasari suka sama suka, kejadian serupa juga tidak terjadi hanya sekali saja bahkan hingga berkali- kali" ucap Andika.
Terkait hasil adanya temuan itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Menjelaskan "Soal penetapan pasal pemerkosaan 285 KUHP Pidana di nyatakan gugur, hingga kedua oknum Mayor Paspampres dan oknum Koad terjerat pasal 281 KUHP terkait Asusila" jelasnya.
Jika keduanya dapat terbukti dan di nyatakan bersalah maka konsekwensi yang akan di terimanya selain sangsi hukum pidana dan sangsi pemecatan sudah di depan mata.
"Mengingat kejadian tersebut menjadi ranah hukum di internal TNI, sangsi pemecatan dari TNI akan di berikan" tegasnya Andika.