Advertisement
Penulis: Deri Lesmana
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR- Terkait pengaduan warga masyarakat kepada satuan pamong praja kabupaten Cianjur dijalan Taifur Yusup No.10 rt 03-rw12 Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, di salah satu rumah milik keluarga Goew Soe Gwe yang kini di jadikan cagar budaya oleh pemerintah daerah Kabupaten Cianjur jawa barat, rabu 15-03-2023.
Menurut kuasa hukum Fahmi Wahab, terkait rumah yang di jadikan cagar budaya ini tidak ada keterkaitan pihak lain seperti fadil yang mengaku atau mengklaim rumah ini Sudah dibeli, dari pihak keluarga.
Chyntia Pihak keluarga yang di klaim sudah menjual ke pihak Luki notabene mengaku sebagai ahli waris sehingga langkah selanjutnya saya selaku kuasa hukum keluarga Goew Soe gwe akan melaporkan pihak fadli dan Luki terkait pidana tentang cagar budaya dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan, Siapa saja yang memperjualbelikan cagar budaya akan di denda 5 milyar dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu agenda hari ini hanya melakukan penebangan pohon yang bentuknya laporan warga masyarakat terhadap sat pol pp yang di kerjakan oleh damkar kabupaten cianjur.
Masih tuturnya ' nah keinginan saya dalam penebangan hari ini seharusnya ada pemberitahuan terhadap saudara fadil dan Luki serta sepengetahuan pemegang kebijakan Sedangkan menebang atau merusak saja sudah ada sanksinya...fahmi wahab.