Advertisement
Penulis: Tomy
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR-Menurut informasi yang terhimpun, Hotel Yasmin menunggak pajak, Hotel dan Resto samapai puluhan milyar, Hotel yang terletak di Cipanas Cianjur itu diduga menunggak pajak sampai puluhan miliyar.
Kepala Bidang Penagihan, Prihadi mengatakan, "memang iya Hotel Yasmin nunggak pajak sudah lama, tapi untuk nominalnya berapa saya tidak bisa mengatakan terbentur undang - undang dan etika saya," ucapnya kamis (27/07/2023)
Sejauh ini ada itikad baik dari Hotel Yasmin, mereka lancar bayar PBB namun untuk pajak hotel dan resto memang masih menunggak dan masuk ke piutang, dan itu tercatat. Jelasnya
Terpisah, Menurut Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cianjur, Inu Jajuli, ia mengatakan, "pihak pemerintah daerah harusnya bertindak dengan tegas, seperti perintah undang - undang tentang pajak.
Tertulis di Undang - Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah pasal 173, pejabat intansi terkait diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi. Sebagai dimaksud dalam undang - undang Hukum Acara Pidana. Ucapnya pada media Jum'at (28/07/2023)
Hal itu juga tertuang di Peraturan Daerah Cianjur No 02 Tahun 2011 tentang pajak daerah pasal 80 penyidik dari intansi terkait di dampingi atau kordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Permasalahan ini harus ditindak sesuai perundang - undangan sehingga terang menderang agar terlihat ada tidaknya tindak pidana masalah perpajakan oleh hotel yasmin, karena ini menjadi kepentingan terhadap Pendapatan Asli Daerah ata PAD. Tuturnya