@dmin
Thursday, 27 July 2023, July 27, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-28T04:22:52Z
DaerahDaerah.

Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup Menyebut Limbah Bukan Tanggung Jawabnya

Advertisement

Penulis: Tomy

THE NEWS.CO.ID


BOGOR-Terkait  Permasalahan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup membuat gaduh di beberapa kalangan, terutama masalah limbah atau air lindi yang sengaja dibuang ke aliran sungai.



 Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup, Ade B Sutrisman, mengaku, "dirinya berwenang cukup sampai pembuatan dokumen amdal saja, tidak untuk pengawasa itu beda bidang lagi,". Ucapnya Kamis (27/07/2023)


Ditanya soal amdal pengendalian lingkungan hidup TPA pasir sembung, ade menyebutka sudah ada dari tahun 2011.


"Kalau amdal TPA sudah ada dari tahun 2011, terkait adanya pelanggaran, itu bukan wewenang dan pengawasan saya lagi, silahkan ke bidang limbah saja,". Tuturnya


Terpisah, Edwin Nursalam, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Tjiandjur (HIMAT), Sangat menyayangkan jawaban kepala bidang tata kelola di dinas lingkungan hidup.


Menurut edwin, "lagi - lagi kapasitas pejabat yang ada di Dinas Lingkungan Hidup ini kami ragukan, pasalnya yang menjawab kan, kepala bidang tata kelola, kita menanyakan pengelolaan TPA kenapa air lindi atau ALB3 dibuang ke sungai, malah bilang bukan tanggung jawab atau wewenangnya,".


Padahal dia kepala bidang tata kelola kenapa lempar tanggung jawab atas pengelolaan yang buruk ini sehingga menyebabkan merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.


"Saya tekankan agar Bupati Cianjur segera mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup, ini sudah ngaco terlalu jauh, sebelum generasi muda tidak bisa lagi merasakan kelestarian lingkungan, ini harus cepat ditindak,".