Advertisement
Penulis: Tomy
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR -Akhir nya Kuasa Hukum Pembeli Hotel Yasmin, Ronald Tampenawas SH, angkat bicara soal Statement Bapenda itu tidak benar.
Ronald mengatakan, "Hotel Yasmin belum pernah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), BPHTB dan PPH, seperti yang dikatakan pihak Bapenda, kebenarannya yang membayar itu klien kami, sebagai pembeli,". Ucapnya Senin (31/07/2023)
Jadi sebenarnya tidak ada itikad baik dari hotel yasmin seperti yang disebutkan pihak Bapenda, yang membayar PBB dari tahun 2015 sampai tahun 2022 sebagai syarat terjadinya jual beli pada desember tahun 2022 itu sebenarnya klien kami.
Sambung Ronald, itu pajak dipungut dari konsumen yang makan di resto yasmin dan yang menginap dihotel yasmin lalu mereka konsumen dikenakan pajak, pihak hotel yasmin hanya sarana penyambung.
Terus kenapa hasil pajak dari konsumen tidak dibayarkan kepada pemerintah, yang jadi pertanyaan uang pajak dari konsumen dikemanakan,". ungkap Ronald
Oleh karena itu saya memohon kepada Bupati Kabupaten Cianjur menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan, sesuai yang diatur dalam undang - undang dan peraturan daerah. saya juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah Cianjur, namun belum mendapat tanggapan.
"Agar permasalahan ini terang menderang apakah ada, tindak pidana, terutama dugaan penggelapan pajak dalam tunggakan pajak sampai puluhan miliar ini,".
Karena hal tersebut bukan hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cianjur, tunggakan pajak ini juga merugikan untuk klien kami yang sangat beritikad baik.