@dmin
Wednesday, 20 September 2023, September 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-20T13:19:53Z
Daerah

AMSM Pertanyakan Peralihan Tanah Warga ke BPN Cianjur

Advertisement

 Penulis: Deri Lesmana

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR - Aliansi Masyarakat Sukamulya Menggugat, (AMSM), LBH Mantra yang di dampingi Ormas Sapujagat wilayah Empat (4) mendatangi kantor ATR/BPN yang bertempat Jl Raya Bandung, Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah, Rabu (20/09/2023).


Tujuan Aliansi Masyarakat Sukamulya Menggugat ke Kantor BPN pertanyakan terkait Proses Peralihan Tanah milik warga, Suka Mulya.


Sekertaris LBH Mantra, Dikdik sodikin yang mewakili Masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu mengatakan kita datang kesini untuk mempertanyakan terkait peraktek dugaan mafia tanah peralihan tanah hak milik warga


"Berdasarkan pemberian hak redistribusi tahun 1988 yang memang sertifikatnya tidak kunjung diberikan karena adanya dugaan konspirasi para mafia tanah dan 2010 PT QL Agrofood farm yang diduga mengalihkan sertifikat tanah tersebut.


Nah, kami minta data dan Alhamdulillah  dari pihak BPN Hari ini menerima dengan baik untuk memberikan data yang sudah lama sekitar 13 tahun, sementara pihak BPN meminta waktu untuk membuka data peralihan dari SHM ke HGB,"katanya.


Masih Dikdik Sodikin, untuk waktu yang di tentukan Kebetulan kami mendesak selama satu minggu, namun pihak BPN tidak berkenan, sehingga BPN meminta untuk Menunggu serta segera akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk oknum kepala Desa, Oknum perusahaan, Oknum camat yang terlibat, hingga saat ini sudah menjadi kepala dinas tenaga kerja, yang selanjutnya pihak masyarakat Secepatnya akan dipanggil juga,"Ucapnya.

 

Harapan kami bersama warga yang memang merasa haknya sudah dirampas dan sekarang sudah beralih mendapatkan ganti rugi.


Adapun terjadi jual beli Harapan itu lebih jauhnya, untuk tanahnya sendiri bisa kembali atau dibayar sesuai dengan harga serta ganti rugi selama penggunaan tanah tersebut Jadi intinya kita mendesak PT QL agrofood yang memang merasa sudah membeli itu kepada siapa, Nah ketika memang terbukti itu terjadi, malahan administrasi itu wajib adanya pembatalan,"harapnya.


Tujuan kami datang ke BPN untuk mempertanyakan proses peralihan hak tanah yang tadinya sertifikat bidang warga yang sekarang menjadi HGB PT Ql Agrofood farm,"tutupnya


Sementara itu dari pihak ATR / BPN Saat mau dimintai wawancara, sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan.