@dmin
Tuesday, 12 September 2023, September 12, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-12T13:14:52Z
Hukrim DaerahHukrim Nasional

Polres Cianjur Ungkap Lima Kasus Dalam Kurun Waktu Tiga Minggu

Advertisement

Penulis: Deri Lesmana

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR - Bertempat di Mapolres Cianjur, dalam 3 minggu terakhir sebanyak 31orang dari 5 kasus berbeda di amankan.




31 orang tersangka ini terdiri dari 5 kasus, pencurian kekerasan 6 orang tersangka, pencurian kejahatan 6 orang , pencurian bermotor 2 orang tersangka,kasus narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 7 orang tersangka serta  obat- obatan sebanyak 841 butir jenis obat keras tertentu yang tersebar di wilayah hukum Polres Vianjur selama 3 minggu.


Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.S.H,SIK, M.SI,yang didampingi kasat Reskrim dan kasat narkoba polres cianjur,menuturkan, Dalam kurun waktu 3 minggu kita berhasil mengamankan sebanyak 31 satu tersangka dari 5 kasus yang berbeda di wilayah hukum polres cianjur,


Dalam rangka situasi Kamtibmas di wilayah Cianjur dari 31 orang tersangka ada beberapa kejahatan jalanan serta residivis dari 13 tempat kejadian perkara.


Dalam 3 pekan kegiatan Press Release 5 Kasus isi Periode bulan september 2023. Dai hasil kegiatan rutin dan tindak lanjut Operasi Cipta Kondisi, serta kegiatan KRYD Sat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP PRIMADONA,SIK, M.Si. atas keuletan Tim Opsnal unit 1 yang terus melakukan pengejaran petugas menangkap beberapa pengedar dan pengguna Sabu-sabu serta obat keras terbatas dari hasil Penyelidikan dan penyidikan hasil Laporan Polisi, terdiri dari narkotika jenis Sabu- sabu dan Obat keras terbatas yang kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Cianjur.


' Masih ucapnya, Saat diamankan

tidak ditemukan keterkaitan apapun dengan kasus Narkotika 

Terkait Kasus tersebut  pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.