Advertisement
Penulis: Deri Lesmana
THE NEWS.CO.ID
CIANJUR -Pemerintah & KPK mengingatkan pengelola dana bantuan korban Gempa Cianjur agar tidak macam-macam. Pasalnya, ada ancaman hukuman mati bagi koruptor bantuan bencana dan KPK memastikan akan memproses kasus tersebut.
Ditemui di ruang terpisah Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan ” bahwa korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat, sehingga harus ada sangsi yang tegas bagi pelaku korupsi dana bencana” . kepada Wartawan.
Pemerintah mengambil sikap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk penanganan Bencana Alam Gempa Bumi untuk mengutamakan aspek pencegahan agar dana bantuan bisa tersalurkan secara efektif tanpa hambatan, Dalam Praktek nya Satgas banyak Mencium Aroma Unsur Pidana dengan bukti – bukti kuat . Berbagai permasalahan yang sudah di kantongi Satgas Diantaranya, Dugaan Pungli Oknum Kades & Oknum Ormas, Mangkraknya sebagain RTGS, Sebagian Kualitas Bangunan tidak sesuai RABP, Banyaknya pemalsuan Dokumen Oleh sebagian Oknum mulai dari Unsur Kades, BPD, Kaur, Kadus, Aparat desa Serta Banyaknya Dugaan Jual Beli SPR Oleh Oknum Desa dengan Harga yang berpariatif Rp. 5 Juta.
Satuan tugas (Satgas) penanganan Bencana Alam Gempa Bumi Menerima beberapa temuan dan laporan warga kini Menjadi bahan Sorotan Deputi IV,Tenaga Ahli BNPB , Kejari Cianjur dan Stackholder untuk melakukan pemeriksaan terhadap penangan bencana gempa Cianjur yang sudah setahun jalan belum selesai.
Tenaga Ahli BNPB menyampaikan yang harus segera di selesaikan permasalahan – permasalahan dan oknum oknum harus ditindak tegas dan di pidanakan sebagai efek jera. Ungkap Tenaga Ahli BNPB kepada Wartawan The News.co..id kemarin saat melakukan Zoom meeting.