Advertisement
Toni
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah menguak adanya penggunaan/aliran dana dari hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo(SYL) yang merupakan mantan Menteri Pertanian, Komisi Pemberantasa Korupsi(KPK) menemukan dugaan aliran dana hasiil korupsi ke Partai Nasdem dimana Syahrul Yasin Limpo bernaung.
"KPK telah menemukan sejumlah aliran dana berdasarkan perintah dari Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan Parta Nasdem yang bernilai miliaran rupiah" jelasnya Alexander Marwata wakil ketua KPK saat menggelar jumpa pers di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan. pada, Jum'at 13 Oktober 2023.
Belum di jelaskan secara terperinci oleh Alexander terkait aliran dana yang di tujukan ke Partai Nasdem tersebut, penyidik masih terus mendalami.
KPK akan terus malakukan penelusuran dan penyelidikan serta mendalami penerimaan perimaan dalam bentuk gratifkasi. oleh SYL, KS dan MH.
Syahrul Yasin Limpo sempat mengatakan uang tersebut di pergunakan untuk keperluan keluarganya, kata Alexander yang sempat menanyakan kepada SYL.
"KS dan MH mengetahui ada sejumlah uang yang di gunakan oleh SYL untuk pembayaran kartu kredi, membayar angsuran mobil Alpard dan membeli tiket pesawat untuk keluarganya, renovasi rumah pribadi dan biaya pengobatan perawatan wajah yang mencapai miliaran rupiah" tuturnya.
Bukti permulaan uang yang di gunakan SYL bersama sama Sekjen Kementerian Kasdi Subagyono(KS) dan Direktur Alat Mesin pertanian Kementan Muhammad Hatta(MH) berkisar Rp13,9 miliar rupiah dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Adanya temuan penggunaan dana Ibadah Umroh ke Tanah Suci Makah oleh sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian yang nilainya miliaran rupiah.
Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Hata dalam kasus tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka. di tahan untuk 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka di kenakan Pasal 12 huruf e dan 12 b Undang-undang tindak pidana pembarantasan korupsi(UU Pemberantasan Tipikor) SYL sebaga tersangka dugaan tindak pidana kasus pencucian uang(TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU no 8 Tahun 2010 tentang TPPU.