Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS.CO.ID
JAKARTA- Jaksa Agung Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap Puluhan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.
Dalam surat keputusan tersebut terdapat 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Selain itu, Jaksa Agung juga turut merotasi 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.
"Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Kemudian Jaksa Agung mempromosikan tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda di posisi saat ini sebagai Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Untuk selanjutnya Burhanuddin menunjuk Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda yang saat ini menjabat Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Kuntadi.
Lalu, Jaksa Agung juga menunjuk Basuki Sukardjono sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Untuk posisi Basuki sebelumnya yang menjabat sebagai Wakajati Jawa Timur kemudian digantikan oleh Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono.
Dilanjutkan oleh Jaksa Agung juga yang mengangkat I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Gorontalo. Dia meninggalkan posisinya sebagai Wakajati Jawa Barat.
Selanjutnya Burhanuddin juga menunjuk Yuni Daru Winarsih sebagai Kajati Sumatera Barat, Amiek Mulandari sebagai Kajati Kalimantan Utara, serta Muhammad Yusfidli sebagai asisten umum Jaksa Agung.