@dmin
Tuesday, 13 August 2024, August 13, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-14T14:10:31Z
JakartaJakarta Nasional

Malas Parkir Dolar AS di Indonesia, Sebanyak 69 Eksportir di Blokir Bea Cukai

Advertisement

LAPORAN//TONI

THE NEWS.CO.ID


JAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah  mencatat, sebanyak 69 eksportir yang telah diblokir kegiatan usahanya. disebakan, sebanyak 69 eksportir tersebut tidak melaksanakan kewajibannya terkait devisa hasil ekspor (DHE).



Dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah memberikan catatan terhadap 111 eksportir. Dari 111 eksportir itu, sebanyak 43 eksportir sudah melakukan kewajibannya.


"Mengeni update implementasi DHE dapat kami sampaikan bahwa dari 111 eksportir yang diberikan catatan oleh BI sesuai PP DHE. Dari 111 DHE eksportir tersebut kemudian kami sampaikan terdapat 43 perusahaan sudah melakukan kewajibannya," ucapnya saat dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024.


Ditambahkan terdapat Sementara, 69 eksportir kedapatan belum memenuhi kewajiban DHE. Sehingga, terhadap 69 eksportir tersebut di lakukan pemblokiran terhadap kegiatan usahanya.

 

"Sebanyak 69 perusahaan belum memenuhi kewajiban DHE-nya hingga sampai saat ini kita masih lakukan pemblokiran terhadap kegiatan usahanya," ujarnya.


Kita akan melakukan upaya  berkoordinasi dengan BI. Menurutnya, kebijakan DHE ini mendukung penguatan cadangan devisa.


"Hal ini tentunya 2ujud nyata  konsisten kita untuk berkoordinasi dengan BI implementasi PP DHE, dan ini tentunya juga mendukung penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu," tutupnya.