Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS.CO.ID
BOGOR-Polsek Dramaga Polres Bogor melakukan razia minuman keras (Miras) di Jalan Lingkar Dramaga, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kamis, (8/5/2025).
Razia minuman keras tersebut dipimpin langsung Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H.,M.H beserta anggota Polsek, turut serta dalam operasi tersebut Forkopimcam Dramaga, yakni Camat Dramaga, Atep S Sumaryo, Danramil 2113 Ciomas, Mayor CKE (K) Zurnalita, Kasi Trantib Kecamatan Dramaga M Dodoy Hudaya, M.Pd, beserta jajaran. Dalam razia tersebut petugas gabungan Polsek Dramaga, berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) dari sebuah kios (warung) di Jalan Lingkar Dramaga (JLD) tepatnya dekat perempatan Jalan Ciherang.
Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H, mengatakan bahwa Polsek Dramaga bersama Forkopimcam, pak Camat Dramaga, Ibu Danramil, Pak Kasi Trantib dan jajaran Satpol PP Kecamatan Dramaga melakukan razia minuman keras. "Target Operasi (TO) kita di Jalan Lingkar Dramaga (JLD) Desa Ciherang, yakni sebuah kios atau warung dekat perempatan jalan Ciherang," dilokasi terdapat seorang pria yang berada di dalam warung mengaku sebagai pegawai bukan pemilik warung tersebut berinisial R (45).
Dalam razia tersebut berhasil diamankan barang bukti (BB) minuman keras sedikitnya 228 botol terdiri CIU 75 botol, CIU Besar 12 botol, CIU rasa Leci 35 botol, Arak Bali 31 botol dan Arak Bali Kecil 75 botol, kemudian disita dan diamankan ke Mapolsek Dramaga sebagai barang bukti (BB).
Kami mengimbau kepada para pemilik warung untuk tidak menjual barang - barang haram yang terlarang. Dan kami juga mengimbau masyarakat secara luas untuk tidak membeli dan mengonsumsi barang haram yang dilarang agama juga dilarang secara hukum, juga berharap kerjasama yang baik dari seluruh masyarakat khususnya warga di wilayah Kecamatan Dramaga, apabila melihat dan mendengar dan diduga ada perbuatan melanggar hukum dan menggangu ketertiban umum untuk melapor ke Polsek Dramaga atau melalui Babinkamtibmas atau Babinsa di masing - masing wilayah.
Dalam razia tersebut kita melakukan sanksi teguran (Tipiring) kepada pemilik warung apabila dia berhenti dan tidak menjual lagi barang haram tersebut, kita kasih keringanan, namun apabila tetap ngeyel tentunya kami dari kepolisian Polsek Dramaga tidak segan - segan akan memberikan sanksi berat.