Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS. CO. ID
Oleh:
(Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H.M.Hum, CPM.CPA)
Dosen UIN STS Jambi
A. Pendahuan
Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan prilaku beragama yang dianut dan dipraktikkan oleh sebagian besar penduduk negeri ini, dari dulu hingga sekarang. Pemerintah pun menjadikan moderasi beragama sebagai salah satu program nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sebagai salah satu contoh moderasi beragama meliputi menghargai perbedaan agama dan keyakinan orang lain, seperti tidak merendahkan agama lain dan menghormati tradisi budaya yang berbeda. Contoh lain adalah mempraktikkan nilai-nilai agama yang universal seperti kejujuran dan kasih sayang, serta menciptakan dialog dan menciptakan persaudaraan antar agama dan masyarakat yang berbeda.
Dilihat dari manfaat moderasi beragama adalah terwujudnya kerukunan dan harmoni dalam masyarakat, mencegah konflik sosial dan kekerasan atas nama agama, memperkuat persatuan nasional, membangun toleransi dan saling menghormati, serta membentuk karakter yang terbuka, inklusif, dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Konkritnya lagi manfaat Moderasi Beragama bagi sesame umat beragama adalah:
1. Menciptakan Harmoni dan Kerukunan;
2. Mencegah Ekstremisme dan Kekerasan:
3. Memperkuat Persatuan Nasional:
4. Meningkatkan Toleransi:
5. Membangun Sikap Inklusif:
6. Menjaga Kemanusiaan dan Keadilan Sosial:
7. Mendorong Dialog Antaragama:
Untuk lebih jelasnya mengenai manfaat dari moderasi beragama tersebut di atas, dapat dilihat penjelasan berikut di bawah ini:
1. Menciptakan Harmoni dan Kerukunan:
Moderasi beragama membantu masyarakat yang beragam untuk hidup berdampingan secara damai, menghargai perbedaan, dan menjaga keharmonisan sosial.
2. Mencegah Ekstremisme dan Kekerasan:
Dengan mengambil jalan tengah, moderasi beragama menolak interpretasi sempit dan ekstrem yang dapat mengarah pada kekerasan atau intoleransi.
3. Memperkuat Persatuan Nasional:
Penerapan prinsip moderasi beragama sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman suku, budaya, dan agama.
4. Meningkatkan Toleransi:
Moderasi beragama mengajarkan untuk menghargai dan menghormati perbedaan agama dan keyakinan, tanpa merendahkan atau mengolok-olok orang lain.
5. Membangun Sikap Inklusif:
Pendidikan dan penerapan moderasi beragama membentuk generasi yang berpikiran terbuka, inklusif, dan siap hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan.
6.Menjaga Kemanusiaan dan Keadilan Sosial:
Praktik keagamaan yang moderat menekankan nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, persaudaraan, dan keadilan, yang dapat mencegah konflik dan menjaga martabat manusia.
7. Mendorong Dialog Antaragama:
Moderasi beragama memfasilitasi terciptanya dialog yang konstruktif antar kelompok agama, sehingga dapat memperkuat hubungan dan pemahaman.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengedepankan jalan tengah (wasathiyah), toleransi, anti kekerasan, dan komitmen kebangsaan dalam kehidupan beragama di Indonesia. Moderasi beragama bukan memoderasi agama (mengurangi ajarannya), melainkan memoderasi cara umat beragama dalam memahami dan mengamalkan ajarannya agar tidak ekstrem (radikal kiri atau kanan).
B. Gagasan Moderasi Agama di Indonesia
Gagasan moderasi beragama di Indonesia muncul karena beberapa factor diantaranya adalah:
a. Ancaman Ekstremisme dan Radikalisme
Terjadi peningkatan aksi dan paham radikal yang mengatasnamakan agama, yang dapat mengancam kerukunan umat beragama, keutuhan NKRI, dan toleransi antarumat.
b. Keragaman Indonesia
Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, budaya, dan bahasa. Tanpa sikap moderat, keberagaman ini bisa menimbulkan konflik.
c. Komitmen terhadap Pancasila dan NKRI
Moderasi beragama menjadi cara untuk menjaga nilai-nilai Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI dari paham-paham transnasional yang bertentangan dengan jati diri bangsa.
Bila dilihat dari dimulainya gagasan Moderasi Beragama di Indonesia, dimana gagasan ini mulai diperkuat secara resmi oleh pemerintah terutama sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa tonggak penting diantaranya dimulai :
a. Tahun 2019
- Kementerian Agama RI mulai secara aktif mengampanyekan dan merumuskan konsep Moderasi Beragama.
- Diluncurkan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
b. Tahun 2021
Ditetapkan sebagai arus utama kebijakan Kementerian Agama, termasuk melalui pelatihan ASN, pendidikan, dan penyuluhan.
c. Diperkuat oleh Presiden Jokowi
Dalam berbagai pidatonya, Presiden menekankan pentingnya moderasi beragama sebagai fondasi hidup berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya prinsip-prinsip Moderasi beragama oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di merumuskan 4 (empat) indikator utama dalam Moderasi Beragama antara lain:
1. Komitmen Kebangsaan
2. Toleransi
3. Anti-Kekerasan
4. Penerimaan terhadap Tradisi Lokal
1. Komitmen Kebangsaan
Komitmen kebangsaan adalah sikap dan tekad yang kuat untuk menjaga, membela, dan memajukan bangsa dan negara berdasarkan nilai-nilai kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Contoh:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2. Tidak melakukan tindakan yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Menolak ideologi yang bertentangan dengan dasar negara.
2. Toleransi
Toleransi adalah sikap menghargai dan menghormati perbedaan, baik dalam agama, suku, ras, pandangan politik, budaya, maupun keyakinan, tanpa memaksakan kehendak atau menyinggung pihak lain.
Contoh:
1. Menghormati orang yang berbeda agama dan tidak mengganggu ibadahnya.
2. Tidak memaksakan pendapat pribadi kepada orang lain.
3. Bersedia hidup berdampingan secara damai meskipun berbeda pandangan.
3. Anti-Kekerasan
Anti-kekerasan adalah prinsip atau sikap menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun simbolik, dalam menyelesaikan masalah atau perbedaan.
Contoh:
1. Menyelesaikan konflik melalui dialog dan musyawarah.
2. Tidak menggunakan kekerasan dalam menyampaikan aspirasi.
3. Menolak ujaran kebencian atau provokasi.
4. Penerimaan terhadap Tradisi Lokal
Penerimaan terhadap tradisi lokal adalah sikap terbuka dan menghargai nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara dan agama.
Contoh:
1. Mengikuti atau menghormati upacara adat setempat.
2. Menggunakan pakaian atau bahasa daerah sebagai bentuk kebanggaan budaya.
3. Mengakui bahwa tradisi lokal adalah bagian dari kekayaan bangsa.
C. Pentingnya Moderasi Beragama
Moderasi beragama sangat penting diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena beberapa alasan berikut:
1. Mencegah Konflik dan Kekerasan
Moderasi beragama membantu mencegah konflik antar kelompok agama yang berbeda. Dengan sikap yang toleran dan saling menghormati, masyarakat bisa hidup rukun tanpa adanya pertikaian yang berbasis perbedaan keyakinan.
2. Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Dalam negara yang pluralistik seperti Indonesia, moderasi beragama menjaga persatuan bangsa. Sikap moderat membantu mempererat rasa kebersamaan meskipun terdapat keragaman agama dan budaya.
3. Menghindari Radikalisme dan Ekstremisme
Moderasi beragama adalah benteng melawan paham radikal dan ekstrem yang bisa memecah belah masyarakat dan merusak tatanan sosial.
4. Mendukung Kehidupan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Sikap moderat menghormati perbedaan dan hak orang lain untuk beribadah sesuai keyakinannya. Ini penting agar demokrasi dan HAM dapat berjalan dengan baik.
5. Memperkuat Kerukunan Sosial
Moderasi beragama mendorong dialog antarumat beragama sehingga tercipta saling pengertian dan toleransi yang lebih baik di masyarakat.
Jadi, moderasi beragama sangat penting agar masyarakat bisa hidup damai, saling menghargai, dan bersatu dalam keberagaman.
D. Moderasi Beragama Dalam Perspektif Hukum Islam
Moderasi beragama adalah sikap dan praktik yang menyeimbangkan antara pemahaman dan pengamalan agama secara adil, tidak berlebihan (ghuluw) maupun meremehkan (tafrith). Dalam konteks hukum Islam, moderasi beragama menjadi penting untuk menjaga keharmonisan sosial, keadilan, dan ketertiban masyarakat.
Hukum Islam (syariah) pada dasarnya mengajarkan keseimbangan (tawazun) dan keadilan (‘adl). Moderasi beragama sejalan dengan konsep ini, yang mendorong umat Islam untuk:
1. Menghindari ekstrimisme: Tidak berlebihan dalam menjalankan ajaran agama sampai merugikan diri sendiri atau orang lain.
2. Menghormati perbedaan: Mengakui adanya perbedaan pandangan dan keyakinan dalam umat manusia.
3. Menjaga kerukunan sosial: Menghindari konflik yang disebabkan oleh sikap intoleran atau kekerasan atas nama agama.
Dalam hukum Islam, terdapat aturan yang mengatur tata cara beragama dan hubungan antar sesama manusia, misalnya:
1. Larangan memaksakan agama: QS. Al-Baqarah (2): 256 menyatakan “Tidak ada paksaan dalam agama,” yang menjadi dasar bagi moderasi dalam beragama.
2. Hukuman terhadap tindakan melampaui batas: Hukum pidana Islam memberikan sanksi terhadap tindakan yang merugikan orang lain, termasuk yang dilakukan dengan dalih agama.
3. Penghormatan terhadap hak asasi manusia: Prinsip Islam menegaskan pentingnya menjaga martabat dan hak setiap individu.
Berikut beberapa Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan moderasi beragama dinataranya adalah:
1. QS. Al-Baqarah: 143
وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْ
“Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (pun) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu...”
Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan menjadi umat yang adil dan moderat, tidak condong ke satu ekstrem.
2. QS. Al-Ma'idah: 8
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap diri sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabat...”
Keadilan di sini mengandung makna moderasi dalam memperlakukan orang lain tanpa pilih kasih.
3. QS. Al-Furqan: 63
۞ وَهُوَ الَّذِيْ مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هٰذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَّهٰذَا مِلْحٌ اُجَاجٌۚ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَّحِجْرًا مَّحْجُوْرًا
“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.”
Ayat ini mengajarkan sikap rendah hati dan bijaksana dalam berinteraksi, mencerminkan sikap moderasi dalam bertutur dan bertindak.
4. QS. Al-Imran: 159
لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut kepada mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu...”
Sikap lembut dan tidak keras kepala adalah bentuk moderasi yang membuat umat mudah diterima oleh orang lain.
5. QS. An-Nahl: 125
بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik...”
E. Moderasi Beragama Dalam Pandangan Hukum Positif di Indonesia
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Moderasi Beragama adalah sikap dan perilaku yang menempatkan agama dalam posisi yang seimbang dan tidak ekstrem, sehingga bisa hidup berdampingan dengan toleransi, saling menghormati, dan menghargai perbedaan. Dalam konteks Indonesia yang majemuk secara agama dan budaya, moderasi beragama penting untuk menjaga persatuan dan mencegah konflik sosial yang terkait dengan perbedaan keyakinan.
Dalam pandangan hukum positif di Indonesia, moderasi beragama merupakan prinsip yang didorong dan dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas nasional.
Bila dilihat dasar Hukum Moderasi Beragama di Indonesia antara lain adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
a. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
b. Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
- UU ini mengatur agar kegiatan beragama tidak disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan konflik atau kerusuhan. Ini mendukung moderasi dengan mengatur batas-batas kebebasan beragama.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Mengatur perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan, sekaligus menegaskan pentingnya menghormati hak dan kebebasan orang lain.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Mengatur pengakuan identitas agama seseorang sebagai bagian dari data kependudukan, menunjukkan pengakuan negara terhadap keberagaman agama.
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- BPIP berperan aktif dalam mengkampanyekan moderasi beragama sebagai bagian dari pembinaan ideologi Pancasila.
6. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
- Mengarahkan penguatan karakter bangsa termasuk sikap toleran dan moderat-dalam beragama.
F. Kesimpulan
Moderasi beragama dalam perspektif hukum Islam adalah sikap seimbang yang didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan dalam syariah. Moderasi ini penting untuk mencegah sikap intoleran, ekstrimisme, dan menjaga kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat.
Sedangkan dalam Hukum Positif, Moderasi beragama adalah suatu prinsip yang penting untuk menjaga kerukunan umat beragama, menjamin kebebasan beragama tanpa ekstremisme, dan melindungi hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai agama masing-masing. Landasan hukum yang kuat di berbagai undang-undang dan peraturan menunjukkan bahwa negara Indonesia sangat mengedepankan moderasi beragama demi terciptanya kedamaian dan persatuan nasional, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.